Disnaker Pelalawan Menunggu SK Penetapan UMK Dari Provinsi

Kadisnakertrans Pelalawan, Drs Nasri Fiesda

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Surat Keputusan (SK) Gubri terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sampai saat ini belum diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan. Namun dipastikan pada pertengahan bulan Januari mendatang, SK Gubri soal UMK Pelalawan itu sudah diterima.

"Ya, sampai sekarang belum tapi kita pastikan pertengahan Januari sudah ada di kita," kata Kadisnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, pada riaubernas.com, via selulernya, Minggu (3/1/2016).

Dikatakannya, bahwa keterlambatan SK Penetapan UMK ini dikarenakan masih adanya sejumlah kabupaten yang belum merevisi UMK-nya. Ini dikarenakan penetapan UMK-nya tidak sesuai dengan peraturan yang baru.

"Kalau di kita untuk UMK sudah tak ada masalah lagi, jadi kita hanya tinggal SK Penetapan UMK-nya saja," ujarnya.

Jika SK Penetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.176.500 itu sudah tiba, katanya, maka pihaknya akan langsung mensosialisasikan ke perusahan-perusahaan agar penetapan UMK ini segera diberlakukan. Pihaknya pun memastikan akan memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan yang di SK kan.

"Kita menerima pengaduan bagi para karyawan yang perusahannya tidak menerapkan UMK yang sudah disahkan," tutupnya. (dra)

Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar