Pertahankan WTP, Bupati Harris Kembali Terima Penghargaan Dari DJPB Kemenkeu RI

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau kembali mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2018 dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Pelalawan H.M.Harris yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin yang didampingi Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, dalam rangkaian kegiatan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (29/10).

"Penghargaan ketujuh kalinya ini adalah sebagai bentuk penghargaan bagi Pemerintah Daerah karena laporan keuangan yang lolos verifikasi BPK serta dinilai berkualitas dengan tata kelola keuangan yang baik atau good clean government," ujar Bupati Harris.

Harris mengatakan bahwa laporan keuangan dengan penghargaan opini WTP untuk ketujuh kalinya ini adalah capaian dan usaha keras dari Pemkab Pelalawan dalam menyajikan laporan keuangan yang bersifat akuntable dan transparan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin dalam pemaparan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 pemerintah akan memfokuskan pada  penguatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil sehingga nantinya generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan era industri teknologi.

"Selama ini, di Provinsi Riau banyak dana transfer pusat ke daerah yang tidak terserap maksimal. Yang mana, sampai dengan Oktober 2019 terdapat dana transfer yang tidak terserap sebesar Rp264,29 miliar," katanya. 

Lanjutnya,  kegagalan ini dikarenakan masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019. Sehingga apa bila melewati batas waktu itu, dana tidak bisa dicairkan.

"Ke depan, mohon menjadi perhatian kita bersama, supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," tukasnya. (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar