Kementerian ATR/BPN Lanjutkan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Langgam
PELALAWAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring pengadministrasian Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, sebagai tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendampingi pelaksanaan pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan.
"Desa Langgam merupakan salah satu wilayah yang memiliki karakteristik Masyarakat Hukum Adat sehingga memerlukan perhatian dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak," jelas Zulkifli.

Tulis Komentar