Polres Pelalawan Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Tiga Kasus Berbeda

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polres Pelalawan mengelar Konfrensi Pers terhadap pengungkapan tiga kasus yang berbeda, yang menjadi atensi program 100 hari Kapolda Riau, Selasa (29/10/2019) sekira pukul 10.00 Wib, di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, di hadapan awak media mengatakan, seperti di ketahui bahwa tahun 2019 ini ada target-target yang kita tuntaskan berkaitan dengan program 100 hari Kapolda Riau.

Kasus yang menjadi atensi adalah kasus penyelundupan, kasus korupsi, kemudian kasus karhutla serta perambahan hutan. Dan pagi hari ini ada tiga kasus yang kami ekspos, dan sejauh mana proses penyidikannya.

Yang pertama yaitu kasus karhutla, dimana sampai hari ini Polres Pelalawan sedang menangani lima kasus karhutla. Alhamdulillah, sampai saat ini sudah dua perkara yang sudah di limpahkan dan P21 dan sudah kita serahkan ke kejaksaan dengan tersangka M dan tersangka E.

"Kemudian untuk tiga perkara lagi masih dalam proses penelitian berkasnya oleh kejaksaan, Insya Allah hasil penelitian tidak ada hambatan bisa segera ditetapkan P21," terang Kapolres.

Kemudian yang ke dua, kasus yang menjadi atensi yaitu kasus korupsi. Sampai saat ini di tahun 2019, Polres Pelalawan sudah menangani tiga kasus korupsi, dan dua kasus sudah P21 dan tinggal satu lagi masih dalam proses pemberkasan.

"Kami ulangi, untuk kasus korupsi, di tahun 2019 ini tiga kasus yang kita sidik, dua sudah P21, satu lagi dalam proses pemberkasan," jelas Hasyim.

Lanjut Kapolres, Untuk dua kasus korupsi yang sudah P21 yaitu atas nama tersangka berinisial MY, kemudian yang satu lagi tersangka atas nama AH. Untuk yang masih dalam proses pemberkasan yaitu tersangka atas nama NR, Insya Allah dalam waktu dekat dan hasil penelitian sudah selesai akan di tetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Yang terakhir, Alhamdulillah, target Bapak Kapolda terkait dengan penyelundupan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci, Senin (28/10/2019) tadi malam, berhasil menemukan dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai, dengan barang bukti rokok merk Luffman sebanyak 37 kotak kardus, dimana dalam satu kotaknya berisikan 50 slop.

Dalam satu slopnya berisikan 10 bungkus, jadi dalam satu kotak kardusnya berisikan 500 bungkus rokok merk Luffman tanpa cukai. Jumlah keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil kita sita sebanyak 18.500 bungkus.

Kapolres Menjelaskan, rokok merk Luffman tanpa cukai ini di peroleh dari daerah Inhu, tepatnya dari daerah Belilas yang di angkut dengan mengunakan dua truk ekspedisi dengan tujuan Sumatra Utara.

Dari hasil informasi yang kita peroleh lalu di lakukan penyelidikan, kemudian di lakukan penyetopan terhadap satu unit truk fuso dengan Nopol B 9496 UEU yang di kemudikan oleh Sdr. ES, di temukan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 16 kotak kardus merk Luffman. Yang di muat dari rumah Sdr. H di Belilas dengan upah angkut sebesar Rp 670.000.

"Kemudian, dari truk Fuso Nopol B 9934 UYV yang di kemudikan oleh Sdr. JT, di temukan 21 kotak kardus lagi dengan pemilik Sdr. ST beralamat di Simpang Belilas, tujuan Sumatra Utara dengan upah angkut sebesar Rp 1.550.000. Ini adalah keberhasilan-keberhasilan dari Polres Pelalawan di tahun 2019 yang berhasil di ungkap," kata AKBP M. Hasyim.

Kapolres menambahkan, untuk truk-truk pengangkut rokok ilegal tanpa cukai, karena ini ekspedisi jadi pastinya kita akan ambil keterangan belakangan. Karena dia akan mengantarkan lagi barang-barang yang lain. "Kita tidak akan menghambat proses jasa truk-truk tersebut, dia di upah, pastinya kita tidak mau menjadikan itu sebagai hal-hal yang menggangu proses kerja dia sebagai ekspedisi,' jelas Kapolres. (sam)   

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar