Diduga Sengaja Dibakar, PT Adei Plantation Akan Dijerat Dengan Pasal UU Lingkungan Hidup

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi PT. Adei Plantation, tepatnya di Divisi II Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan pada tanggal 7 September 2019 sekira pukul 17.30 Wib kemarin seluas 4,5 Ha, saat ini dalam penyidikan Tipiter Bareskrim Mabes Polri, dan sudah dipasangi Pilice Line.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit asal negeri Malaysia itu diduga sengaja melakukan pembakaran di lahan tersebut untuk replanting, atau penanaman kembali.

"Ditemukan ada rencana penanaman kembali atau replanting di areal ini, di blok ini. Ini membuktikan bahwa kami serius, semua modus operandi kebakaran lahan dan hutan baik milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak dengan tegas", terang Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran, saat mengelar konfrensi pers Jum'at kemarin (20/09/2019) dilokasi kebakaran areal PT. Adei Plantation.

Dijelaskan Imran, hari ini kita pasang Police Line, serangkaian penyidikan sudah kita kerjakan. Kemarin material dan partikel bekas terbakar dilahan ini sudah kita ambil, untuk kemudian kita proses lab, kita periksa ahli, dan kita kenakan pasal 98 dan 99 Undang-undang lingkungan hidup.

"Barang siapa dengan lalainya menyebabkan terganggunya baku mutu air, tanah dan udara, yang dapat merusak lingkungan dapat dipidana 10 tahun penjara jika disengaja dan jika lalai 9 tahun penjara", jelas Imran.

Brigjen Pol Fadhil Imran mengatakan, ada ditemukan peta replanting yang dikeluarkan oleh perusahaan (PT. Adei Plantation, red), kami menduga bahwa proses replanting ini memang dikerjakan dengan cara membakar lahan, makanya kita kenakan pasal.

"Free Manager, Manager area ini, sampai dengan Direktur Operasi di daerah ini secara undang-undang korporasi tentu akan kita mintai pertanggung jawaban", tegas Imran.

Imran menambahkan, Tim dari Bareskrim juga akan mendorong pemerintah daerah, kita akan kordinasi, kita akan panggil ke Polda, kita akan panggil ke Mabes, seluruh Kepala Dinas dan seluruh Bupati yang wilayahnya terdapat kebakaran lahan dan hutan.

"Kita akan kordinasi, kita dorong untuk tidak menerbitkan atau menghentikan sementara proses penerbitan IUP Perkebunan manakala terjadi kebakaran sampai dengan proses penyidikan selesai", pungkas Brigjen Pol Fadhil Imran. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar