Istri Nyaleg, Suami (ASN) Ngajak Memilih

Bawslu: Kita Akan Panggil Jika Ada Laporan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - DPD Partai Golongan karya (Golkar) Rokan Hilir, melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 29 tahun 2018 Sekaligus Pembentukan Badan Pemenang Pemilu Legislatif Nasional tahun 2019.

Tampak hadir, Plt Ketua DPD II Golkar, Ketua KPU Kasmer Dahlan, Komisioner Bawaslu Rohil Bimatara Adicipta dan Fakhlurrozi, Serta Peserta Kader Golkar Rokan Hilir, dikantor DPD Golkar Rokan Hilir,  Senin (17/9/2018).

Usai pelaksanaan sosialisasi, Bawaslu Rohil, saat dikonfirmasi media ini, terkait larangan bagi suami yang masih berstatus aktif ASN, sementara isteri ikut sebagai peserta calon legislatif.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Rohil, Fakhlurrozi mengatakan, sebagaimana istri seorang ASN nyaleg, telah ditetapkan sebagai Daftar Calon tetap (DCT). Sementara sang suami masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) ikut kampanye sesuai larangan diatur dalam PKPU Nomor 24,  ASN ikut kampanye jelas tidak diperbolehkan.

"ASN dilarang ikut kampanye, walaupun itu suaminya. Begitu sebaliknya, kalau suami nyaleg, sedangkan Isteri ASN, Isterinya tidak diperbolehkan dalam kampanye", terang Komisioner ini.

Fakhlurrozi mencontohkan, seumpama yang bersangkutan (ASN, red) memberi sesuatu tidak dalam massa kampanye secara pribadi kepada sesorang, hal itu tidak masalah. Akan tetapi, ketika memberikan sesuatu kepada seseorang atau orang lain ada unsur kampanyenya, secara otomatis Bawaslu akan tindak tegas, dan mencari fakta hukum dilapangan.

"ASN Mengajak orang memilih, jelasnya ASN bersangkutan itu bersalah. Jika dilaporkan, kami tindak tegas, akan panggil ASN yang bersangkutan", Tegas Fakhlurrozi.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar