Kampanye Pencegahan Karlahut Di Sungai Mandau

Siswoyo Sampaikan Undang-Undang Berlapis Buat Pelaku Pembakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kapolsek Sungai Mandau, IPDA Siswoyo menyampaikan tentang ancaman kurungan dan denda bagi pelaku pembakar lahan khususnya di kawasan Kecamatan Sungai Mandau dalam kampanye pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di aula Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 10.30 Wib.

Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan Lahan tersebut adalah Program kerja yang dilaksankan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam Giat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Lomba Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas LHK Provinsi Riau, Kapolsek Sungai Mandau IPDA Siswoyo, Penghulu Kampung Olak Bapak Amrin, SE, Funsional seksi perubahan iklim LHK Provinsi Riau Erina Erli, Ketua Bapekam Kampung Olak Sukri, Tokoh masyarakat H Zubir, Wakil Perkebunan Toni Bapak Ujang jamin, Tokoh Pemuda Kampung Olak Syafri, Ketua MPA Kampung olak Abri, dan Masyarakat Kampung Olak.

Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan akan dikenakan undang-undang berlapis. Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kendati undang-undang sudah mengatur, namun Kapolsek Sungai Mandau mengupayakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan lagi.

"Kita tidak henti-hentinya menyampaikan kepada masyarakat agar jaga hutan, jangan membuka lahan secara membakar, karena memiliki dampak cukup besar," tutup Kapolsek. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar