Agar Tidak Dihukum, Serda Sarju Sisir 3 Lokasi Di Kota Industri

Serda Sarju melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun KM 04 Perawang Kecamatan Tualang

SIAK (Riaubernas) - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju menyisir tiga lokasi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada masa Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Penyisiran itu dilakukan, agar masyarakat Kota Industri tidak dihukum atau didenda karena mengabaikan Protokol Kesehatan.
"Perihal masih ada masyarakat yang  tidak gunakan masker. Kita tetap memberikan teguran dan membuat surat pernyataan, Kalau ada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP langsung didenda," tegas dia

Ketiga lokasi tersebut merupakan Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, Indomaret KM 5 Perawang dan Bank BRI KM 6 Perawang. Ketiga daerah merupakan daerah rawan terhadap penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang.

"Kita ingatkan kembali kepada masyarakat agar wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi Kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah," kata Serda Sarju kepada Riau Bernas, Sabtu (18/9/2021)

Kepada masyarakat usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju.
"Pemilik usaha Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus  saja," ingatnya.

Jika, masyarakat Tualang Kabupaten Siak, mengalami  gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu,Periksakan diri ke dokter.
"Jangan takut, virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutuskan mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud," tutupnya.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar