Sat Reskrim Limpahkan Kasus Karhutla ke Kejari

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pelalawan, Unit dua Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua tindak pidana karhutla ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (24/10/2019) sekira pukul 13.45 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Pelalawan kepada awak media menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka atas nama M. Syarif dan barang bukti tindak pidana karhutla ke Kejaksaan atas dasar LP/142/VII/ 2019/RIAU/RES-PLLWN, tanggal 27 Juli 2019.

"Penyerahan di lakukan di ruang seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang di terima oleh Jhoni Valdano, S.H, selaku jaksa penuntut umum," terang Paur Humas.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan atau Pasal 69 ayat (1) huruf H Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar