Serda Sahidin Beri Pemahaman ke Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kampung Sengkemang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sahidin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan di Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Dampaknya cukup besar, kalau lahan dan hutan terbakar, bisa menyebabkan polusi udara dan merusak ekosistem hutan. Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan bisa di Pidana, paling lama 10 tahun," kata Serda Sahidin Disela sela Patroli Karhutla di Kampung Sengkemang  Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (28/4/2021).

Serda Sahidin bersama masyarakat juga 
Melaksanakan pengecekan kebun Area tanaman kelapa sawit dan lahan yang rawan terjadi kebakaran. "Pengecekan parit dan embung penampungan air wajib dilakukan, apabila terjadi kebakaran, kita dengan sigap memadamkan api, karena ketersediaan air sangat memadai," sebut dia. 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membakar sampah kebun seperti, tumpukan pelepah, tangkos, maupun rumput kering. "Sampai sejauh ini, kita bersama masyarakat tidak menemukan titik api, Kampung Sengkemang nihil dari titik api," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar