Supplier Listrik Manfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan

PLN Pangkalankerinci dan BUMD Tuah Sekata Harus Utamakan Keselamatan Pelanggan

Instalansi listrik di rumah masyarakat yang tak terpasang kabel arde.

PELALAWAN - Terkait masih banyaknya rumah-rumah masyarakat yang tak terpasang kabel arde atau kabel bumi, Penanggungjawab Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) Sub Area Pangkalan Kerinci, Joni Afrizal, mengakui hal itu. Menurutnya, instalasi listrik rumah para pelanggan, baik PLN maupun BUMD, sering didapati sangat tidak layak bahkan instalasinya sendiri banyak yang amburadul.

"Malah instalansinya banyak yang tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI), sehingga perlu dilakukan standarisasi kembali terhadap jaringan instalasi di rumah–rumah pelanggan," tegas Joni Afrizal pada media ini, Rabu (23/12/2015).

Joni mengatakan bahwa sudah semestinya para supplier listrik, baik itu PLN Pangkalankerinci maupun BUMD Tuah Sekata, harus mengutamakan kepentingan pelanggan. Karena dirinya memangmelihat jaringan instalasi di rumah pelanggan banyak yang tidak memenuhi standart SNI, baik itu pemasangan jaringannya maupun kabel yang digunakan serta tidak adanya kabel arde pada jaringan tersebut.

"Tapi persoalannya, apakah pelanggan itu mau kalau instalasinya diperbaiki sesuai dengan standart karena itu akan memerlukan biaya," tegasnya.

Menurutnya, jika BUMD sekarang sudah menerapkan sistem ini bahkan bila ada pelanggan baru yang akan melakukan pemasangan listrik, BUMD selalu berkordinasi dan bekerjasama dengan Konsuil. Sedangkan PLN dalam 5 bulan terakhir ini malahtidak pernah lagi berkordinasi dengan Konsuil terkait pemasangan instalasi pelanggan baru. Padahal ada sekitar seribu lebih pelanggan baru yang memasang jaringan listrik melalui PLN.

"Kalau BUMD sekarang sudah menerapkan sistem ini kalau ada pelanggan baru, Bang. Namun PLN malah kebalikannya, sudah kurang lebih 5 bulan ini PLN tidak pernah lagi berkordinasi dengan kita kalau ada pemasangan baru. Padahal ada sekitar seribu lebih tu yang masang PLN," jelas Joni.

Seharusnya PLN tidak melakukan hal ini, karena itu menyangkut keselamatan pelanggan. Bahkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ) yang ditanda tangani oleh pelanggan diatas materai ada dibunyikan dan harus dipenuhi tentang Sertifikat Laik Operasional ( SLO ).

"Seharusnya PLN tidak melakukan hal tersebut. Dalam SPJBTL yang ditanda tangani oleh pelanggan diatas materai 6000 itu ada dibunyikan tentang SLO," tutupnya. (sbr)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar