Kejari Pelalawan Terima Uang 15 Milyar Lebih Dari PT Adei

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan laksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan (Karhutla) atas nama terpidana PT. Adei Plantation & Industry. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada awak media , Kamis (13/8/2020) mengatakan, pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus karhutla atas nama terpidana PT. Adei Plantations & Industry tersebut berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen).

"Hari Rabu kemarin tanggal 12 Agustus 2020, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT. Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager," jelas Sumriadi. 

Uang tersebut, lanjut Sumriadi, sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). 

"Adapun penyerahan uang secara simbolis dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan," terang Kasi Intel lagi. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT. Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya, yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 

Dikatakan Kasi Intel, sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. 

"Oleh karena itu, terpidana PT.  Adei dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325," pungkas Sumriadi. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar