Pembagian Konvensasi Plasma, PT. JJP Tidak Transparan
Tim 9 Minta Bupati Dan DPRD Rohil Tanggap Dan Tidak Tutup Mata
ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Polemik permasalahan tuntutan petani plasma kepada PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), tentang pembagian konvensasi dan pembagian lahan kebun plasma secara permanent baik itu yang punya kepentingan, dalam hal ini pihak PT Jatim Jaya Perkasa dan pihak Koperasi sebagai mitra perusahaan tersebut belum juga menemui titik temu. Demikian dikatakan Ketua Tim Sembilan petani plasma PT.JJP, Zulpakar, SE.Msi kepada media ini, Sabtu (14/4/2018).
Zulpakar menegaskan, kita minta kepada pemerintah daerah dan DPRD Rohil mendorong pihak PT.JJP untuk segera merealisasikan pembagian lahan kebun plasma secara permanent, sesuai dengan perjanjian pihak PT.JJP bersama pihak Koperasi KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah beserta masyarakat petani kubu sesuai perjanjian pada 24 april 2003 lalu.
Adapun dengan jumlah rincian kebun Plasma sebanyak 3.400 Hektar tersebut, untuk petani plasma Kubu Seluas 2.150 Hektar dan petani plasma Bangko Seluas 1.250 Hektar, dimana semua nama peserta petani plasma tercantum dalam SK Bupati Rohil nomor 35 Tahun 2011 lalu.
Dikatakan Zulpakar, kalau permasalah ini tak segera ditanggapi Bupati Rohil dan DPRD Rohil, Tim 9 beserta petani plasma akan mengadakan unjuk rasa (unras) damai di Kantor Camat Kubu, Kuba, serta Kantor Bupati dan DPRD Rohil dengan jumlah massa petani kebun plasma berjumlah 2.647 orang.
Tambah Zulpakar, terkait dengan plasma ini, diduga adanya indikasi pihak Koperasi Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah yang tidak mau membagikan lahan plasma tersebut dengan alasan data yang tidak konkrit.
"Petani plasma meminta kepada pihak PT. JJP beserta pihak Koperasi terkait untuk transparansi terkait hasil tonase tandan buah sawit (TBS), baik itu hasil perminggu maupun bulanan, serta dasar dari penyaluran ke petani plasma sebagai hak penerima konvensasi dari PT. JJP", tegas Zulpakar. (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar