Tidak Libatkan PUPR, Komisi III Minta PT SSS Batalkan Kontrak Kerja dengan Pihak Ketiga

INHU, RIAUBERNAS.COM - Pasca Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta keluar ruangan rapat, kembali Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) laksanakan rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin kemarin (29/3/2021).

Untuk RDP kali ini lebih membahas tentang kondisi jalan akibat mobilitas angkutan PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS). Dimana sejak beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS ) milik PT. SSS, masih ada laporan warga yang diterima oleh Komisi III.

Bahkan melalui RDP kali ini, menetapkan agar PT. SSS membatalkan kontrak kerja  dengan pihak ketiga tentang perawatan jalan yang dilalui pihak perusahaan. "Banyak masalah di PT. SSS ini. Makanya untuk hari ini dibahas sesuai dengan pihak-pihak yang hadir," ujar Sekretaris Komisi III Elda Suhanura, SH, MH selaku pimpinan rapat.

Komisi III, sebutnya, juga menerima laporan tentang kondisi jalan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya khususnya yang dilintasi kendaraan PT. SSS. Bahkan belakangan, dalam melakukan perawatan pihak PT. SSS membuat kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Hal itu juga sejalan apa yang disampaikan Kabid Bina Marga Suheri, ST pada Dinas PUPR. Dimana jalan yang dilalui perusahaan yakni untuk ruas jalan Sungai Lala - Lubuk Batu Tinggal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan jalan kabupaten.

Belakangan, sebutnya, ruas jalan Sungai Lala hingga Lubuk Batu Tinggal banyak yang rusak. Bahkan dengan kondisi saat ini, pihak PUPR tidak mengetahui adanya kontrak kerja antara PT. SSS dengan pihak ketiga.

Begitu juga disampaikan, Plt Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kabupaten Inhu, Hebru Purwanto. Menurutnya, hingga saat ini PT. SSS belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin). "Ada 18 persyaratan untuk dapat mengantongi Andalin, dan hingga saat ini PT. SSS belum mengantonginya," ucapnya.

Untuk itu, kata Elda Suhanura, dengan kondisi yang ada sudah selayaknya membatalkan kontrak kerja dengan pihak ketiga. Karena jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dan yang mengerti kebutuhan tentang jalan tentu yakni  pemerintah dalam ini PUPR. "Apa yang dilakukan pihak ketiga untuk melakukan perbaikan, belum tentu sesuai dengan kebutuhan ruas jalan tersebut," tegasnya.

Manager HRD PT. SSS, Guntur, tidak bisa menjelaskan lebih banyak tentang kondisi yang ada. Karena wewenang HRD lebih banyak kedalam yakni untuk karyawan. "Bidangi legal masih kosong dan apa yang dibahas hari ini, nanti saya sampaikan kepada pimpinan," ujarnya singkat. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar