Kurang 79 PTPS di Siak, Bawaslu Siak: Kita Akan Kerahkan PKD

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terbentur dengan persyaratan baru, membuat sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Siak tidak memenuhi Koata atau kurang mencapai target, padahal secara jadwal sudah memasuki pelantikan PTPS di Kecamatan se Kabupaten Siak.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kandis dan Minas, Kecamatan Kandis jumlah TPS sebanyak 195 TPS dan Kecamatan Minas sebesar 83 TPS.

Hingga hari ini dua kecamatan itu mengalami kekurangan atau tidak mencapai target dari jumlah PTPS, Kecamatan Kandis PTPS mengalami kekurangan sebesar 53 PTPS, sedangkan Kecamatan Minas sebesar 26 PTPS.

"Iya mas, PTPS di Siak belum lengkap, ada sekitar 79 PTPS yang masih kurang di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kandis dan Minas. Secara aturan kita tidak bisa mencari lagi, jadi kita akan optimalkan  peran Pengawas kelurahan dan desa (PKD), maupun kesekretariatan nanti", jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri SE, kepada RiauBernas.com di Kantornya, Selasa (26/3/2019).

Dijelaskan Ahmad Dardiri, bahwa penyebab tidak mencapai Kuota PTPS itu, lantaran ada aturan baru perihal Umur harus diatas 25 dan memiliki ijazah SLTA. "Secara persyaratan sudah mereka penuhi, cuman kami tidak mau ambil resiko memasukkan PTPS dibawah umur 25 tahun, itu jelas melanggar aturan," jelasnya.

Ahmad Dardiri menjelaskan, bahwa permasalahan umur dan Ijazah SLTA ini sudah dibawa keranah DPR RI bagian Komisi II, cuman itu tidak bisa karena sudah di Undang-undangkan.

"Sesuai arahan DPR RI, kita Bawaslu menjalankan aturan yang sudah disahkan aja. Kita harus jalankan aturan itu, perihal TPS yang kosong itu, nanti diminta peran PKD dan Kesekretariatan untuk mengawasi", pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar