Suara Tipe Penangkaran Walet Mengganggu Proses Belajar di Sekolah, Ini Komentar Abdul Khosim

Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdul Khosim, SE.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - suara kaset Recording penangkaran sarang burung walet makin leluasa,  bahkan bunyi suara tipe hingga sampai diambang batas kewajaran. .

Diketahui beberapa sekolah di Kota Bagansiapiapi berdekatan dengan penangkaran walet, hal itu jelas  menganggu ketenangan proses belajar dan mengajar disekolah. Bahkan pengakuan dari pihak sekolah, siswa-siswi saat belajar hilangnya konsentrasi karena suara tipe penangkaran walet yang memekakan telinga.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdul Khosim, SE mengatakan, Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berkelanjutan, suara bunyian penangkaran walet menggangu proses belajar dan mengajar, harus dilakukan penertiban kembali.

"Suara penangkaran burung walet menganggu aktivitas belajar mengajar, kami akan meminta ditertibkan oleh pemda sebagai penegak perda, untuk menjalankan sesuai aturan yang ada," tegas Abdul Kosim ,SE, Minggu (27/01/2019) di Bagansiapiapi.

Menurut Khosim, meskipun langkah persuasif pemda sudah dilakukan, seperti pendirian usaha hak pengusaha walet, tapi ada juga hak dari warga disekitar yang butuh mendapat hak rasa aman, nyaman, sebaliknya juga tidak terganggunya aktivitas usaha mereka.

Lanjutnya, supaya persoalan seperti ini tidak terulang lagi, dalam waktu dekat DPRD akan lakukan pengesahan perda, bahkan sudah merampungkan tentang izin penangkaran walet, karena sesuatu itu yang menyangkut kepentingan lingkungan masyarakat dan pemerintah.

"Insya Allah, dalam sidang paripurna yang akan datang, kami seluruh anggota DPRD Rohil sudah komitmen mengesahkan perda tersebut, semuanya sudah clear, hanya tingggal pengesahan Ketuk Palu",  imbuhnya.

Disamping itu, tambahnya Politisi Partai Gerindra ini, syarat-syarat lainnya, dalam pendirian usaha penakaran burung walet tidak boleh sembarangan, untuk mandiri harus ada lokasi tertentu.

"Yang jelas, dalam perda tersebut sudah ada ketentuan untuk mendirikan penangkaran walet, tidak diperbolehkan berdekatan dengan rumah ibadah, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial lainya", pungkasnya. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar