Dituding Tidak Terbuka Dalam Pemilih PTPS,

2 PKD Panwascam Tualang Mengundurkan Diri

Ketua Panwascam Kecamatan Tualang, Harlen Menurung ST.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perekrutan anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa (PTPS) se-Kecamatan Tualang Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, ternyata menyisihkan polemik yang sangat mendalam dilingkungan Panwascam Tualang. 2 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD)  yaitu Hermansyah PKD dari Kelurahan Perawang dan Syaukani PKD Perawang Barat mengundurkan diri dari PKD Kecamatan Tualang.

Pengunduran diri yang dilakukan oleh 2 orang PKD Kecamatan Tualang, Senin (18/3/2019) kemarin itu disebabkan tidak adanya lagi keterbukaan dalam pembentukan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan/Desa se-Kecamatan Tualang terhadap Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) waktu lalu.

"Kita tidak mempermasalahkan baik dari segi usia maupun berkas sebagai persyaratan mutlak sebagai Pengawas TPS, karena sesuai UU dan peraturan. Cuma yang kita sayangkan terhadap pimpinan kita yakni tidak adanya lagi keterbukaan dalam pembentukan anggota PTPS serta kekecewaan dan sikap tidak adanya komitmen dan kekompakan antara pimpinan dengan bawahannya", kata mantan PKD Perawang Barat Syaukani kepada Awak media, Jum'at (22/3/2019)

Selain itu, ketika jadwal penerimaan berkas bagi anggota PTPS pun telah terjadwal dan kemudian penerimaan berkas berlanjut hingga beberapa hari dari jadwal sebelumnya (27 Februari 2019-1 Maret 2019) yakni jadwal penerimaan pun bertambah menjadi beberapa hari kedepan dan terjadwal yakni Senin-Rabu 4-6 Maret 2019.

"Kita sudah mulai curiga dengan alasan beliau (pimpinan) ketika menambah jadwal penerimaan berkas beberapa waktu lalu terdapat pelamar yang saat itu diwawancarai mengakui mengetahui hal ini datangnya dari beberapa oknum Caleg," ungkap PKD itu lgi.

Lanjutnya, kalaulah sudah seperti ini tidaknya adanya komitmen dan keterbukaan diantara dalam perekrutan dan pembentukan anggota PTPS Kelurahan/Desa berarti sebagai PKD tidak dibutuhkan lagi kedepanya.

"Waktu pleno pun informasinya hanya dilakukan oleh 2 orang pimpinan di Panwascam Tualang saja waktu itu, takutnya nanti dibeberapa TPS kalau diduduki oleh anggota PTPS titipan oknum-oknum Caleg atau partai tersebut diduga akan terjadinya kecurangan di TPS-TPS tertentu yakni di TPS-39, 49 dan TPS 02,"jelasnya.

Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Harlen Menurung ST ketika dikonfirmasi, Jum'at (22/3/2019) membantah penyebab pengunduran diri 2 PKD lantaran tidak terbukanya dalam perekrutan PTPS.

"Jangan bilang penitipan itu, mereka (2 orang PKD,red) kecewa lantaran titipan mereka tidak lulus karena tidak memenuhi syarat-syarat, yang berhak menentukan lulus tu kita, Saya cek berkas mereka, banyak umur tidak cukup. Saya gak  berani keputusan melawan undang-undang, ini lagi lobi-lobi kepada DPR RI melalui Komisi II DPRD Siak", jelasnya.

Dijelaskan Harlen, bahwa surat pengunduran diri baru yang menyerahkan Hermansyah PKD dari Kelurahan Perawang, sedangkan Syaukani masih belum.

"Surat pengunduran Hermansyah masih saya pegang, namun, mereka (PKD yang mengundurkan diri,red) itu, kalau mau gabung lagi, saya persilahkan. Pengunduran diri 2 orang PKD sudah saya sampaikan ke Bawaslu Siak dan Provinsi. Kita saat ini, masih menunggu surat dari Provinsi apakah diganti atau tidak," tambahnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar