Miliki Sabu 10,23 Gram, RM Dicokok Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Seorang pria berinisial RM (25), warga jalan Gereja Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir, diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Rokan Hilir, Kamis (14/02/2019) sekira pukul 01.30 Wib, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,23 gram.

RM yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, berhasil diamankan Sat Narkoba berkat informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa adanya seorang pria yang menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat narkoba Polres Rohil, AKP Herman pelani, memerintahkan anggota tim Opsnal untuk melakukan lidik dan pengintaian. Sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah dijalan Gereja, dan ditemukan pelaku berada dirumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) dari tangan pelaku, 1 (satu) Paket plastik bening ukuran besar, yang didalamnya berisikan 19 paket kecil, dan satu paket plastik berisikan 9 paket dengan ukuran sedang, yang diduga kristal putih narkotika jenis sabu", kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Kamis (14/02/2019)

Sementara barang bukti yang disita sebanyak 28 paket dengan berat kotor 10,23 gram dugaan narkotika jenis sabu, serta satu unit hp merk nokia warna merah. "Saat ini terlapor dan BB, dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut " terang Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar