Keterlambatan Pengerjaan Pelabuhan, TP4D Kejari Surati PPK

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang direncanakan sebagai tempat aktivitas bongkar muat dermaga antar pulau, yang di anggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, dengan pagu dana sebesar Rp 22 milyar, bermasalah.

Dimana pengerjaan pelabuhan yang dilaksanakan tidak memenuhi target 100 persen, hingga batas waktu akhir desember 2018. Atas keterlambatan pekerjaan pelabuhan tersebut, TP4D Kejari Rokan Hilir sudah dua kali menyurati PPK, terkait laporan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Proyek pelabuhan dikerjakan oleh PT. Multi Karya Pratama (MKP) dengan Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, dari APBN 2018, dalam masa perjalanan mengalami keterlambatan sehingga  tidak bisa menyelesaikan diakhir tahun 2018.

Kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir Goas Wicaksono, SH.MH, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Farkhan Djunaedi, SH menjelaskan, bahwa pekerjaan pelabuhan antar pulau tersebut memang terjadi keterlambatan penyelesaian.

Dijelaskan Farkhan, persoalannya keterlambatan pekerjaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan buku kontrak. Namun demikian, PPK diperbolehkan memerpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil penelitian dan laporan.

"Pihak TP4D, menunggu laporan PPK tersebut, Namun hingga kini laporan belum diterima pihak TP4D. Bahkan kita sudah dua kali menyurati pihak PPK", Ungkap Farkhan Djunaedi, SH, Selasa (29/01/2019).

Terkait denda keterlambatan bari, bisa hal itu bisa diterapkan disebabkan murni kesalahan, Seperti diatur dalam perpres nomor 54 Tahun 2010 yang diubah pada Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 120.

Sementara perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyediaan barang dan jasa yang melakukan keterlambatan menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, kesalahan penyediaan barang dan jasa dikenakan denda murni, denda keterlambatan sebesar 1/1.000, dari nilai kontrak atau nilai bagian dari kontrak setiap harinya.

"Saat ini pencairan pekerjaan pelabuhan Bagansiapiapi baru mencapsi 80 persen, dari nilai kontrak sebesar Rp 22 milyar", terang Farkhan. (Syofyan)   

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar