Acara Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

Diminta Jadi Narasumber, Plt Ketua PWI Pelalawan Paparkan Profesi Dan Tugas Wartawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Desa Kuala Tolam Kecamatan Pelalawan, menggelar acara Penyuluhan Hukum bagi masyarakat di daerah tersebut. Dibuka oleh Kepala Desa Ruspandi, kegiatan ini digelar di Balai Desa Desa Kuala Tolam, Senin (31/12/2018), diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda dan juga ibu-ibu.

Menghadirkan empat (4) narasumber yang berasal dari Bawaslu Kabupaten, yakni Kamal Ruzaman SH yang menyampaikan materi soal sosialisasi UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dari PWI Pelalawan yakni Plt Ketua PWI Pelalawan Samsul Bahri memaparkan materi soal Kode Etik Jurnalistik.  

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Kuala Tolam, yakni Brigadir Rusdi menyampaikan materi soal bahaya narkoba, dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan, yakni Khairul memaparkan materi tentang penggunaan dana desa.

Kades Kuala Tolam Ruspandi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang digelar ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang hukum dari berbagai sisi.

"Karena itu, kami menampilkan empat (4) narasumber dari Bawaslu Pelalawan, PWI Pelalawan, Bhabinkamtibmas dan Inspektorat Pelalawan, agar masyarakat bisa mengerti dan memahami hukum," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Plt Ketua PWI Pelalawan Samsul Bahri, memaparkan tentang profesi dan tugas wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam rangkaian itu, seorang wartawan dituntut untuk mengasah kemampuannya agar bisa menjadi seorang wartawan yang profesional.  

"Untuk menjadi seorang wartawan yang profesional, maka kami sebagai wartawan dituntut mengasah kemampuannya dengan mengikuti kompetensi," katanya.

Apalagi di tahun 2019 mendatang, sambungnya, Dewan Pers sendiri sudah mensosialisasikan bahwa apabila narasumber dikomfirmasi oleh seorang wartawan, maka narasumber tersebut berhak menanyakan kartu kompetensi wartawan yang telah diikuti.

Jika wartawan tersebut belum mengikuti kompetensi dibuktikan dengan Kartu Kompetensi, maka narasumber yang bersangkutan berhak menolak untuk diwawancarai.

"Salah satunya dengan cara itulah, Dewan Pers meminimalisir oknum-oknum wartawan," tandasnya. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar