Tersangka Tidak Hadir, Sidang Perdana Kasus Karhutla PT Adei Batal Digelar

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, hari ini, Rabu (8/7/2020) merupakan agenda sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka korporasi yaitu PT. Adei Plantation.

Namun agenda sidang perdana kasus karhutla tersebut gagal atau ditunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan dikarenakan tersangka korporasi PT. Adei Plantation atau yang mewakili tidak hadir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp nya, Rabu (8/7/2020) membenarkan terkait batalnya sidang perdana kasus karhutla dengan tersangka korporasi yaitu PT. Adei Plantation tersebut.

Batalnya atau ditundanya sidang perdana kasus Karhutla tersebut dikarenakan tersangka korporasi yaitu PT. Adei Plantation atau yang mewakili tidak hadir.

"Iya ditunda, karena yang mewakili korporasi tidak hadir. Mereka mengirimkan surat bahwa ada pergantian orang yang ditunjuk mewakili perusahaan," jelas Kajari Pelalawan.

Dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, bahwa sebelumnya orang yang ditunjuk mewakili korporasi yaitu PT. Adei Plantation itu Sdr. Thomas. Namun Thomas kemudian diganti, diwakili oleh Sdr. Goh Keng Ee.

"Tapi penasehat hukumnya hadir, penasehat hukumnya dari kantor pengacara bapak Sempaka Sitepu," kata Kajari lagi.

Namun ketika ditanya, kenapa kasus karhutla PT. Adei Plantation tersangkanya hanya cuma korporasi saja dan tidak ada tersangka perseorangannya, seperti kasus karhutla yang dialami oleh PT. SSS misalnya, dan apa perbedaan terhadap kasus dua korporasi ini ?

"Dalam hal ini kami posisi menerima pelimpahan dari Mabes Polri, dan cuma korporasi yang menjadi tersangka tidak ada tersangka perseorangannya," jawab Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar