Wakil Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Wakil Bupati Rokan Hilir, Drs H.Jamiludin menyaksikan pemusnahan Barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum pengadilan negeri, yang digelar oleh Kejari Rokan Hilir, Kamis (13/12/2018) di Kantor Kejari Batu 6 Bagansiapiapi.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, Waka Polres Rohil dr. Wawan SIK.MH, Ketua DPRD Rohil H.Nasrudin Hasan, Kepala Rutan, Dandim 0321 dan jajaran Kejari Rohil serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Rokan Hilir, Drs H.Jamiludin mengapresiasi atas kinerja Kejari Rohil yang dianggap  telah cukup berhasil melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya di wilayah hukum Rokan Hilir, sehingga tindak pidana kejahatan tersebut dapat ditekan dari waktu ke waktu.

"Beberapa kebijakan yang ditangani oleh Kejari Rohil mensukseskan pembangunan Rokan Hilir dengan agresifnya membantu pemerintah Rohil dalam mengungkap perkara penyalahgunaan keuangan daerah serta menyelamatkan aset daerah ini", kata Jamiludin.

Menurut Wabup, ini salah satu bukti konkrit, bahwa kejaksaan bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga perbuatan yang dapat merugikan negara dapat terbendungkan.

Terkait dengan pemusnahan barang bukti, lanjutnya Drs H.Jamiludin, secara kasat mata hal ini bukan kerja mudah dan pasti melelahkan buat Kejari dalam menangani tindak pidana kejahatan terkait memberantas narkoba yang dapat mengancam masyarakat Rokan hilir, dan peran tersebut juga tidak terlepas kerja keras Polres Rohil selama ini.

Sementara, Kejari Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH.MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas kejaksaan didasari telah punya kekuatan hukum pengadilan negeri dari dasar ketentuan tersebut menguatkan untuk dimusnahkan.

Dikatakan Gaos Wicaksono, pemusnahan barang bukti merupakan ujud keseriusan institusi kejaksaan melaksanakan tugas sesuai tupoksi penegakan supremasi hukum, mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambahnya, Sepertinya barang bukti yang memiliki kekuatan hukum sejak Oktober 2018 hingga November 2018, total 543 perkara hasil putusan pengadilan negeri (PN).

"Dengan demikian, kejaksaan Rohil terus berupaya maksimal mungkin, tangani tindak pidana meskipun keterbatas personil, langkah penegak hukum tidak akan pernah menyurut", tegasnya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar