Koptu Deddy Harianto Beri Arahan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Keranji Guguh Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto memberikan arahan kepada perwakilan masyarakat Keranji Guguh agar tidak melkukan pembakaran hutan dan lahan.

Karena hal itu akan berdampak kepada kerusakan ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara. "Kita tegaskan kepada masyarakat jangan membakar hutan dan lahan, kalau tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib," jelas Koptu Deddy Harianto kepada Riau Bernas, Senin (26/7/2021).

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, kalau terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan di penjara. "Terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara, paling lama 10 tahun," tegas dia.

Koptu Deddy Harianto juga melakukan penyisiran bersama masyarakat, dan tidak menemukan titik api. "Untuk saat ini Kampung Keranji Guguh nihil dari titik api," katanya usai melakukan Patroli Karhutla di Kampung Keranji Guguh Kecamatan Koto Gasib.

Dia mengingatkan kepada masyarakat jangan membakar hutan dan lahan, karena apabila terbakar, maka sulit untuk dipadamkan. "Kondisi tanah kita gambut dan sangat sulit untuk dipadamkan. Kita tegaskan jangan bakar hutan dan lahan," tegas dia. 

Pihaknya selalu berupaya menjaga hutan dan lahan dari Karhutla. Berbagai cara dilakukan, mulai melakukan sosialisasi sampai turun kelapangan dan melakukan penyisiran bersama masyarakat. "Mohon kepada masyarakat jangan lakukan itu, karena masih ada cara lain untuk membuka lahan yaitu dengan penggunaan alat berat," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar