Proyek Pembangunan RS Type D di Perawang Diduga Tidak Sesuai

LIP UN-RI Minta Ditreskrimsus Polda Riau Usut Tuntas

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Lembaga Investigasi Penyalagunaan Uang Negara Republik Indonesia (LIP UN-RI)  menduga adanya penyalagunaan wewenang pada lelang proyek pembangunan RS tipe D di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau. Hal itu juga berdasarkan hasil investigasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).

Berdasarkan pantauan dan pengamatan investigasi LIP UN-RI dilapangan pada tanggal 21 Juni sampai 10 September 2018, pelaksanaan proyek pembangunan RS tipe D di Perawang ditemukan kejanggalan dan ketimpangan. Pelaksanaan tersebut terindikasi atau diduga terjadi pelanggaran hukum, KKN, penyalagunaan wewenang, dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Dewan Dir.Regional Sumatra LIP UN-RI, Djamhourdin,SH,  bahwasanya adanya kezaliman yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Siak, Kabupaten Siak kepada pihak perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek tersebut.

"Berdasarkan pemenang lelang yang dilakukan Pokja konstruksi ULP Kabupaten Siak tanggal 11 Mei 2018 lalu, pemenang lelangnya menetapkan PT. Kholil and Brothers," katanya. Selasa (13/11/2018) di Pekanbaru.

Namun, kondisi dilapangan yang ditemui oleh LIP UN-RI tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya, Dinas Kesehatan Siak menunjuk PT. Bunda untuk pengerjaan proyek, padahal dari PT. Kholil and Brothers sendiri tidak pernah mengundurkan diri.

Selain itu, Djamhourdin menjelaskan, sampai saat ini di papan pengumuman LPSE Kabupaten Siak masih tertulis pemenang lelangnya oleh PT. Kholil and Brothers, dengan harga penawaran Rp 8,8 miliar lebih.

Bahkan, persoalan yang terjadi, saat ULP menyerahkan hasil lelang ke PA/KPA, yakni Dinas Kesehatan Siak dan secara sepihak menolak PT. Kholil and Brothers dan menunjuk PT. Bunda dengan harga penawaran Rp 9,5 miliar.

"Dasar hukum penunjukan cadangan PT. Bunda bisa dilakukan, apabila PT. Kholil and Brothers sebagai pemenang mengundurkan diri atau tidak bisa melaksanakan keputusan isi surat SPPBJ atau tidak menyampaikan jaminan sesuai ketentuan SPPBJ," ungkapnya.

Sementara itu, LIP UN-RI menduga adanya indikasi kuat, adanya unsur KKN dan persekongkolan didalam pelaksanaan ini baik pokja ULP, Kadis kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), PT. Bunda, PT. Kholil and Brothers, tim pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Bahkan, Kejari Siak terkesan mengawal dan mengamankan masalah tersebut dan menjadi polemik di masyarakat.

"Kita juga melihat peluang, terjadinya kerugian negara dari selisih harga yang tertinggi ditawarkan oleh PT. Bunda, dikurangi harga terendah yang ditawarkan oleh PT. Kholil and Brothers dengan selisih sekitar Rp 710.846.000.00 juta," ujar Djamhourdin.

Untuk itu, LIP UN-RI mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polda Riau, dalam hal ini DitresKrimsus selaku institusi yang berwenang untuk memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dinas Kesehatan Siak, Pokja I ULP Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2018.

Bahkan dari pihak PT. Kholil and Brothers dan PT. Bunda yang melaksanakan pembangunan RS tipe D di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau, untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban atas kerugian negara tersebut.

LIP UN-RI telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Siak, Tony Chandra melalui Handphone Seluler, Namun yang bersangkutan tak kunjung memberikan penjelasan dan terkesan melempar  Permasalahan Kerugian negara ini Kepada Kejari Siak. (van/Rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar