Kasus Lahan Masyarakat Muara Sako Dengan PT RSS

Tidak Menemukan Kesepakatan, Masyarakat Memilih Walk Out

Poto Humas Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kasus sengketa lahan seluas 5.605 Ha antara masyarakat Muara Sako yang mengatasnamakan anak kemenakan Pemangku Adat Kerajaan Pelalawan Batin Muara Sakal, Kecamatan Langgam Kabupaten  Pelalawan dengan pihak perusahaan PT. Rimbun Sawit Sejahtera masih berlanjut.

Dalam mediasi lanjutan yang digelar pada Kamis 24 Oktober 2018 kemarin, sekira pukul 14.30 Wib di Aula Data Polres Pelalawan belum menemukan kesepakatan, karena masing-masing pihak baik perusahaan maupun masyarakat tetap bersikukuh dengan kemauannya. Akhirnya pihak masyarakat Muara Sako memilih Walk Out, karena menilai tidak akan menemukan kesepakatan.

Seperti diketahui, sampai saat ini proses hukum kasus sengketa lahan 5.605 Ha antara masyarakat Kebatinan Muara Sakal dengan perusahaan Rimbun Sawit Sejahtera masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana, pada putusan gugatan di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN Plw tertanggal 30 Juli 2018, dimenangkan oleh masyarakat selaku pengugat.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Agus Hidayat mengatakan, mediasi bertujuan guna mendengarkan tanggapan dari para pihak atas wacana pertemuan sebelumnya pada tanggal 04 Oktober 2018 kemarin. Untuk mencari Win-Win Solutions dengan harapan permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

"Tentunya proses hukum yang masih bergulir ditingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau karena upaya banding perusahaan tidak menjadi hambatan untuk mencari Win-Win Solutions, sehingga masalah ini dapat segera selesai", terang Waka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs.T. Muhklis yang hadir pada mediasi tersebut menjelaskan, mediasi adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, apabila salah satu pihak melakukan upaya tertentu seperti mengambil jalur hukum, maka jalur mediasi harus dikesampingkan.

Hal ini tentunya harus diketahui oleh masing-masing pihak, karena apabila hasil keputusan hukum dalam objek perkara yang dilaporkan, nantinya berbeda dengan hasil mediasi dengan objek yang sama,  maka akan dapat menimbulkan ketimpangan/persepsi yang justru akan menghambat hasil suatu putusan.

"Materi mediasi yang kita laksanakan hari ini seyogyanya mengulas tentang pembicaraan/kesepakatan lain diluar konteks objek sengketa yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi", kata Sekda.

Sementara, Management PT. RSS yang diwakili oleh Sdr. Alfian Tampubolon selaku Manager mengatakan,
terkait tuntutan masyarakat Perbatinan Muara Sakal yang menuntut Dana Kompensasi sebesar Rp. 16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah) kepada Top Management PT. RSS, pada mediasi pertama tanggal 04 Oktober 2018 kemarin, pihak perusahaan tidak bisa merealisasikan.

Dengan alasan, bahwa gugatan pihak Perbatinan Muara Sakal masih dalam tahap banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, sehingga seyogyanya masing-masing pihak dapat menghormati keputusan yang sampai saat ini masih bergulir dan belum memiliki putusan yang mengikat/Inkrah.

"Terkait tuntutan masyarakat Perbatinan Muara Sakal soal dana kompensasi 16 Milyar, kami dari perusahaan tidak bisa merealisasikan, karena gugatan pihak Perbatinan Muara Sakal masih dalam tahap banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau", terang Alfian.

Karena dinilai tidak akan menemukan kesepakatan, pihak masyarakat Perbatinan Muara Sakal akhirnya memilih Walk Out. Dan selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar