Terjadi Kebakaran? Ini Nomor Darurat Yang Bisa Dihubungi
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Pelalawan telah memiliki empat posko di daerah ini. Empat posko ini tugasnya selain untuk menangani kebakaran dan tugas-tugas penyakit masyarakat (pekat), juga sebagai pelaksana dan penegakan Perda di daerah ini.
"Ya, kita telah memiliki empat posko yakni di Pangkalankerinci, Ukui, Pangkalankuras dan Bandar Seikijang," kata Kasatpol PP & Damkar Pelalawan, Abubakar M.Si, pada media ini, Kamis (9/2).
Abubakar menjelaskan bahwa tiap posko ini stand-bye 24 jam dan memiliki 16 orang anggota, yang terbagi dalam tiga shift. Dalam tiap poskonya, pihaknya menyediakan mobil damkar, peralatan pemadam dan kendaraan roda dua. Dan jika ada masyarakat yang membutuhkan pertolongan secepatnya seperti adanya kebakaran atau adanya kegiatan yang melanggar pekat di masyarakat maka bisa segera menghubungi tiap posko.
"Untuk tiap posko, masyarakat bisa menghubungi nomor-nomor di bawah ini. Untuk di Pangkalankerinci bisa menghubungi nomor 08117671113, untuk di Ukui bisa menghubungi nomor darurat 08117607113, untuk di Pangkalankuras bisa hubungi nomor 08117670113, dan untuk Bandar Seikijang bisa menghubungi ke nomor 08117606113," ungkapnya.
Jadi masyarakat, sambungnya, jika melihat dan mendapati adanya kebakaran atau kegiatan-kegiatan yang melanggar Perda maka bisa menghubungi nomor-nomor di atas. Karena keberadaan empat posko yang berada di empat wilayah itu adalah sebagai representasi dari Satpol PP & Damkar dalam menegakkan Perda dan memberantas penyakit-penyakit masyarakat. (sam)
Editor : Andy Indrayanto
Tulis Komentar