Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi, Ini Kata Kejari Pelalawan Soal Penggunaan Dana Desa

Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kejari Pelalawan Nophy T South & Kacab BPJS Ketenagakerjaan Deni Pane, saat memberikan santunan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seluruh kepala desa (Kades) beserta perangkat desa lainnya yang ada di Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum anti korupsi tentang penggunaaan Dana Desa (DD) oleh TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (18/8/2019). Penyuluhan ini sekaligus juga sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, SH.MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa adanya undang-undang pemerintahan desa semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya kepercayaan kepada desa untuk mengelola dana desanya sendiri.

"Lebih dari Rp 1 miliar setiap desa, tentunya sangat berat dalam prlaksanaannya di lapangan. Acara ini tentu bertujuan agar dana desa dapat terkelola dengan baik dan terarah juga bermanfaat," katanya.

Nophy berpesan, desa tidak perlu takut dan dapat mengelola secara benar. Dengan adanya transparansi dana desa akan terkelola dengn baik. "Jangan ragu menggunakan dana desa agar serapannya tinggi," imbaunya.

Dikatakannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas peruntukannya, Perbup sebagai dasar pelaksanaannya. Sehingga diharapkan akan terwujud terkelolanya dana desa bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Bupati Pelalawan HM Harris dalam kesempatan ini juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya ingatkan, gunakanlah dana desa sesuai dengan ketentuan. Libatkan seluruh komponen masyarakat, baik orang tua, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, ajak duduk bersama dalam penggunaan dana desa," tukasnya. (ndy)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar