Polres Siak Musnahkan BB Narkoba Seharga 7,4 Milyar

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polres Siak melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu lebih kurang 6 kg, dan pil ekstasi lebih kurang sebanyak 4,856 butir, yang diperkirakan seharga 7,4 Milyar, di Mapolres Siak, Senin (10/9/2018) pagi.

Dalam barang bukti yang didapat, masing-masing Narkotika jenis shabu-shabu seberat 77 gram, dan 70 butir pil ekstasi digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Labor Forensik Mabes Polri cabang Medan, Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Siak, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro SH MHum, yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Grace Meilani SH MH, Kajari Siak Zondri SH, yang juga diwakilkan oleh Kasi Pidum Japrijal SH, Penasehat Hukum Wan Arwin Temimi SH, beserta insan media cetak, elektronik, dan online, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi ini kalau dihitung menurut pemakaiannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil menyelamatkan lebih kurang sebanyak 34.926 orang (jiwa)", ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didepan awak media.

Kapolres Siak menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak ini, terjadi pada tanggal 24 Juli 2018 lalu.

Ia menambahkan, sesuai dengan rumusan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, diduga berupa shabu dengan berat melebihi 5 gram.

"Dalam pemberantasan Narkotika, salah satu langkah dan strategi kita (Polres Siak) akan melakukan sosialisasi dampak bahaya dari penggunaan Narkotika. Sedangkan dalam mengungkap atau pemberantasannya, kita akan selalu melakukan patroli disetiap titik rawan, maupun jalan tikus tempat keluar masuknya Narkotika tersebut.

"Untuk bandar, itu rata-rata memang orang dari luar daerah, sedangkan untuk yang ini, kita tetap proses. Untuk yang didalam lapas sendiri, tetap menjadi perhatian dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Giat pemusnahan barang bukti lebih kurang 6 kg, dan 4,926 butir pil ekstasi itu sendiri, dilakukan dengan cara merebusnya didalam wadah dengan air yang terlebih dahulu di didihkan. Sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunkan blender.

Disela-sela sebelum pemusnahan barang bukti itu diilakukan, perihal berhasil diungkapnya jaringan (kurir) Narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi skala besar ini, apakah Kasat Narkoba Polres Siak akan menerima penghargan.

"Untuk penghargaan bagi tim Opsnal Satres Narkotika Polres Siak sendiri nanti saya coba ajukan (tanyakan) kepada bapak Kapolda. Begitu juga dengan Kasat Narkobanya juga", imbuh Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit SIK, saat menjawab pertanyaan dari salah satu rekan media, dengan sedikit senyuman kecilnya, sembari menjawab pertanyaan tersebut.

Giat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu beserta pil ekstasi dihalaman (teras) Mapolres Siak tersebut, berjalan dengan tertib dan aman. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar