Berusaha Kelabui Petugas

Tutupi Bawang Ilegal Dengan Kertas Karton, Sandro Ditangkap Polisi

Sandro bin Hasan Basri, pengangkut bawang merah ilegal yang berhasil diamankan aparat Kepolisian.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang pengangkut bawang merah ilegal atau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina, Sandro bin Hasan Basri tidak berhasil mengelabui petugas kepolisian Sektor Koto gasib, saat melintasi Jalan Pemda Lintas Buatan-siak KM 03, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib. Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.

Hal hasil, Sandro harus berurusan dengan pihak berwajib, serta kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Siak untuk ditindak lanjuti.

"Kita berhasil mengamankan Sandro bin Hasan Basri ini, karena membawa bawang ilegal sebanyak 250 kampit. Dia (sandro bin Hasan Basri,red) mencoba mengelabui petugas, dengan mengemudikan satu truck Colt Diesel dengan Nopol BM 9484 LD, Ia menutup barang bawaan dengan tutup terpal warna hijau, beruntung petugas dengan sigap dan berhasil mengamankan itu", ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David, melalui Baur Humas Polres Siak, Bripka Dede kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Diceritakan Dede, terungkapnya kasus bawang ilegal ini berawal dari Kapolsek Koto Gasib dan anggota Sat Reskrim Polsek Koto Gasib sedang melintas di jalan Pemda Lintas buatan - Siak KM 03 kampung Sengkemang Kecamatan Koto gasib.

Kemudian, melihat mobil Colt Diesel warna kuning dengan tutup terpal warna hijau, dengan Nopol BM 9484 LD, dengan muatan kertas karton tetapi tampak muatan berat, merasa curiga dengan mobil tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk memeriksa mobil tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didalamnya ada bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina, yang mana menurut pelaku bawang tersebut berasal dari Bengkalis tujuan Pekanbaru.

"Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti, pelaku dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan, dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 3 tahun", ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kita melengkapi Administrasi penyidikan dan melimpahkan Berkas perkara, barang bukti dan pelaku ke Balai Karantina pertanian kelas 1 pekanbaru. (Van)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar