Target Bappeda Rohil Dari Sektor Pajak PBB, Meleset

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Sejumlah Kepenghuluan menerima evaluasi surat pemberitahuan pajak hutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan sektor Desa, Pedesaan dan Perkotaan PBB-2P tahap pertama tahun 2018.

Kepala Bapenda Rokan Hilir Drs Cicik mawardi Athar menerangkan, hingga kini belum menemukan data kongkrit wajib pajak PBB diwilayah Rokan hilir, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PBB belum maksimal dan tidak memenuhi target yang diinginkan.

Berdasarkan data input Bapenda, ada 223 Ribu wajib Pajak, namun Pihak Bapenda hanya menerima 33 Ribu, artinya masih banyak yang belum melakukan pembayaran wajib pajak PBB.

Menurut Cicik, belum maksimalnya capaian target wajib Pajak PBB tersebut, disebabkan ada beberapa faktor, diantaranya: perubahan data yang kurang jelas, kurang koordinasi antara tingkat kepenghuluan, kecamatan dan pemerintah kabupaten Rohil.

Selain itu, terkait masalah zona nilai tanah, penerapan PBB kini belum adanya sanksi kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran PBB tersebut.

"Kendala yang menjadi perhatian khusus pihak Bapenda, data baru yang masuk berkisar 8000, padahal tahun sebelumnya sudah dilakukan perbaikan data, dengan target tiap tahun Rp 7 milyar, namun pihak Bapenda hanya menerima berkisar Rp 3.4 milyar. Bearti masih banyak masyarakat kita yang belum melakukan pembayaran pajak PBB", ungkap Drs Cicik mawardi Athar, Senin (7/5/2018) kemarin di Hotel Asmarosa Bagansiapiapi.

Sementara, Plt. Bupati Rohil Drs. Jamiludin menjelaskan, ditemui adanya kejangalan nilai pembayaran pajak terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disetiap daerah Kepenghuluan. Terkait hal itu, Plt. Bupati Drs. Jamiludin meminta kepada setiap daerah kepenghuluan untuk segera menindak lanjuti.

Kejanggalan yang dimaksud, perlu dilakukan perubahan total, petugas Bapenda, Camat, dan kepenghuluan untuk melaksanakan sosialisasi kembali. Sedangkan, tentang kejanggalan NJOP itu, perlunya dilakukan pembebahan.

"Tahun 2019 ini, saya tidak mau lagi men adanyadengarkan pembayaran pajak yang tidak Sesuai dengan kenyataan, sebagai manusia memiliki tanggung jawab penuh, setidaknya 80 persen setoran pajak, terpenuhi", tegas Jamiludin. (syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar