Perkara Mantan Kadisdik Rohil, Putusan Terbaru Mahkamah Agung

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Kejari Rokan Hilir melaksanakan gelar perkara tindak pidana korupsi dua dinas di Pemerintah Kabupaten Rohil. Eksekusi perkara tersebut digelar di Kantor Kejaksaan, Rabu (18/4/2018) di Bagansiapi-api.
 
Pernyataan ini disampaikan oleh Kejari Rohil, Gaos Wicaksono , SH.MH melalui Kasipidsus, Mohtar Arifin, SH menerangkan bahwa sejumlah uang Rp 261 juta ini, dengan rincian dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dinas Pendidikan tahun 2014 kemarin. Padahal kasus ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan tidak ada lagi upaya hukum, karena sudah melalui tahapan banding dan tahapan kasasi dan sudah menjadi putusan MA.
 
Terkait dengan putusan perkara MA yang telah diputuskan MA ini, pihaknya menuntut Selama 6 tahun. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) selama 2 tahun dan pihaknya melakukan tahapan banding putusan pengadilan tipikor (PT) memberi selama 3 tahun. Sementara MA memberi putusan terhadap bersangkutan selama 5 tahun dengan uang denda Rp 200 juta subsider selama 6 bulan, uang pengganti Rp 180 Juta dengan subsider 6 bulan,
 
Dalam perkara yang sama untuk terdakwa Heri Sutrisno baru turun dari MA waktu itu, lanjut Mohtar Heri, dengan tuntutan selama 7 tahun hasil putusan Pengadilan Tinggi Negeri selama 1 tahun 6 bulan
 
"Kami melakukan kasasi terdakwa Heri dengan putusan 6 tahun dan uang pengganti sebesar Rp. 43 juta subsider 1 tahun denda Rp 200 Juta, dan subsider 6 bulan total keseluruhan uang  Rp 261 Juta," ungkap Mohtar.
 
Pada putusan mantan Kadisdik MW, putusan yang terbaru dari Mahkamah Agung. Kita menuntut 6 tahun, sedangkan diputusan PN 2 tahun. Kemudian kita melakukan tahapan banding di putusan pengadilan tinggi selama 3 tahun dan Mahkamah Agung memberi putusan 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujarnya.
 
Adapun rincian dititipkan MW Rp 140 Juta, sisanya dirampas sebagai barang bukti untuk negara. Dalam kapasitas ini MW kekurangan uang penganti Rp 40 juta berdasarkan hasil putusan MA tersebut.
 
"Uang penganti untuk MW Sebesar Rp 1.439.160.000, itu tuntutan kita dan putusan Mahkamah Agung," katanya. 
 
Sementara uang pengganti Heri Rp 43.300.000 juta, belum dibayarkan selama sekali apabila terdakwa tidak menggantikan maka diganti pidana 1 tahun penjara terhadap Heri tersebut. Namun satu terdakwa Jaafar Sidik dalam perkara belum menerima salinan putusan MA maka belum dilakukan ekskusi hari ini.
 
Selain itu terkait mantan Sekretaris Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan, Iwan Kurnia bersama stafnya Ruslan, Asnahwati dan Afrizal. "Rincian uang penganti sudah dititipkan pada Kita dan telah masuk ke kas negara, uang ini sudah kita serahkan ke pusat," katanya.
 
Dikatakan Kasipidsus, uang penganti Ruslan sebesar Rp 10 juta, Asnah wati Rp 10 Juta, sedangkan Sfrizal Rp, 45 juta masih dalam tahap penyidikan uang sudah dititipkan, karena putusan sudah dinyatakan inkrah, uang disetor kas negara.
 
"Sementara, IK dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.841.694.784, apabila yang bersangkutan tidak membayarkan pidana 3 tahun, tambahan denda Rp 500 Juta subider 8 Bulan. Terkait yang bersangkutan  11 Tahun 8 bulan, namun hingga IK belum mengembalikan uang penganti," pungkasnya. (syofyan)
 
 
 
Editor : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar