Antisipasi Peredaran Miras Dan Miras Oplosan

Polres Pelalawan Gelar Razia Minuman Keras

Puluhan botol miras dan pemilik warung yang diamankan di Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Miras, pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 22.30, Polres Pelalawan telah melakukan operasi kepolisian terhadap peredaran minuman beralkohol (Miras) yang berada di wilayah Kabupaten  Pelalawan yang dipimpin IPDA Tommy Vara Berlin, S.TrK.

Dari kegiatan dimaksud, diamankan minuman beralkohol dari warung milik Sdr. AS yang berada di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, berupa: 2 (dua) botol anggur merah, 4 (empat) botol bir bintang, 6 (enam) botol mansion putih, dan 3 (tiga) botol bir angker. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, Minggu (15/4/2018).

Kemudian pada hari Sabtu (14/4/2018) sekira jam 00.20 Wib, lanjut Maraden, diamankan Minuman beralkohol di warung milik Sdr. DL yang bertempat di Simpang Akasia Pangkalan Kerinci, berupa: 16 (enam belas) botol bir bintang, dan 4 (empat) botol anggur merah. Dan sekira pukul 00.30 Wib, diamankan minuman beralkohol di warung milik Sdr. YN bertempat di Jalan Seroja Pangkalan Kerinci, berupa: 6 (enam) botol bir Bintang, dan 12 (dua belas) botol mansion house coklat.

Masih menurut Maraden, kemudian sekira jam 00.40 Wib, diamankan minuman beralkohol di warung milik Sdr. DI bertempat di Jalan Seroja Pangkalan Kerinci, berupa: 12 (dua belas) botol bir bintang, dan 3 (tiga) botol bir merk guinnes.

"Puluhan botol miras tersebut dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan pemilik  miras tersebut di proses tindakan pidana ringan (Tipiring)", ungkap Maraden. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar