Polsek Pangkalan Kuras Berhasil Ungkap Kasus Curat Terbesar di Wilkum Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, mengelar Konferensi Pers terkait penangkapan 3 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pelalawan, Senin (22/6/2020) di Mapolsek Pangkalan Kuras.

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kali ini merupakan pengungkapan terbesar di Polsek Pangkalan Kuras. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kapolsek Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad yang didampingi Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli, SH menjenjelaskan terkait proses penangkapan 2 orang kawanan pelaku curanmor & spesialis bongkar rumah, serta 1 orang pembeli hasil kejahatan pelaku/penadah.

Pada Konferensi Pers tersebut, Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli, SH menjelaskan, kronologis kejadian hingga penangkapan terhadap tersangka curas dan Ranmor itu. Hal itu berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib, salah seorang korban/pelapor sedang berada dirumah dan beristirahat tidur dengan meletakkan 2 unit Handphone Merk OPPO A12 Warna Hitam dan Merk VIVO Y93 Warna Hitam diatas meja televisi.

"Dan pada pagi Jumat (11/6/2020) sekira pukul 06.30 Wib, pelapor terbangun dan hendak mengambil Handphone yang diletakkan di meja televisi tersebut, namun sudah tidak ada lagi (Hilang). Lalu  pelapor mengecek kondisi rumah dan mengetahui jendela bagian luar samping kiri terdapat dalam keadaan terbuka dan rusak serta adanya bekas Congkelan," jelas Esafati. 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar lebih kurng RP. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut. 

Kemudian, lanjut Esafati, pada hari Rabu (17/6/2020) sekira jam 12.00 Wib, salah seorang korban/pelapor istirahat tidur dan meletakkan 2 buah Handphone merk OPPO A3 Warna Pink dan Handphone merk VIVO Y71 Warna Hitam. 

Namun ketika pelapor terbangun pada jam 02.30 Wib, sangat terkejut melihat 1 orang laki-laki memakai jaket seperti switer warna hitam bergambar dan rambut sebagian diwarnai berdiri didekat pintu, dan langsung diteriakin "MALING" sehingga pelaku kabur melalui pintu samping rumah dengan berhasil mengambil dan membawa 2 unit Handphone milik korban.  

Atas kejadian itu, pada Sabtu (20/6/2020) sekira Jam 10.00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, IPDA Esafati Daeli, SH, melakukan penyelidikan di Engkolan, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, dan melihat 1 orang laki-laki yang menjadi target dengan menggunakan 1 Unit SPM Merk YAMAHA JUPITER Z1 BM 6417 IH warna hitam Kombinasi. 

"Saat itu juga langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang digunakan, dan ditemukan 1 Unit Kunci Latter T didalam Jok yang dibungkus dengan plastik. Ketika kita Interogasi terhadap tersangka inisial HAH, ia mengaku sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil curian dan selain itu telah membongkar rumah di daerah Engkolan Sorek Satu, bersama dengan rekannya inisial EH alias A," jelas Esa.  

Berkat informasi dari tersangka HAH, Team Opsnal dipimpin Panit I Reskrim IPDA Esafati Daeli, SH beserta anggota lainnya melakukan pengembangan, hingga sekitar pukul 14.30 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 orang teman pelaku inisial EH alias A di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. 

"Dan ditangan pelaku ditemukan 1 Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black dan 1 Unit SPM HONDA REVO FIT Tanpa Nopol Warna Hitam," jelas Esafati lagi.  

Selanjutnya Team Opsnal melakukan Interogasi kembali terhadap 2 Orang pelaku yang mengaku telah sering melakukan tindak pidana kejahatan lainnya. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku, hingga sekitar pukul 15.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha King Warna Hitam Tanpa Nopol di Engkolan Sorek Satu dari tangan pembeli berinisial PH (Dibawah Umur).  

"Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya di Afdeling 8 PT. Adei Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, sekitar pukul 17.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit SPM YAMAHA VEGA warna hitam Tanpa Nopol," kata Esafati.  

Masih menurut Esafati, tidak cukup sampai disitu saja, bahkan Tim Opnal Polsek Pangkalan Kuras terus bekerja keras melakukan pencarian terhadap Handphone yang diambil oleh pelaku, dan sekitar pukul 22.30 Wib berhasil menemukan 2 Unit Handphone Merk OPPO dan VIVO yang disembunyikan di daerah Pipa Gas Sorek Satu. 

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tinggal pelaku yang berada di Engkolan, dan disana ditemukan barang bukti 1 buah kerangka SPM kawasaki KLX beserta potongan Sperpak kendaraan (Ban Block, Knalpot, Body, Tangki, Jok, Sparkbor, Lampu), dan juga bermacam-macam alat dan kunci untuk membongkar kendaraan.

"Kemudian, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. HAH (19) merupakan sebagai otak pelaku curanmor dan Spesial pembongkaran rumah. Bahkan dia ini merupakan residivis kasus yang sama yang baru keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu. Kasus Curat, Curas dan Ranmor ini merupakan atensi dari bapak Kapolda dan pak Kapolres," sebut Kompol Ahmad didampingi Panit I Reskrim Ipda Esafati Daeli. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tersangka HAH (19), alamat Barak Divisi VII PT. ADEI Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut, Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana (Residivis). Untuk tersangka EH (26), alamat Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan  Pangkalan Kuras, Pasal yang di sangkakan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka PH (17) alamat Jalan Lintas Timur Engkolan Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pasal yang diterapkan merupakan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.

"Dari tersangka PH juga ikut diamankan barang bukti berupa SPM Yamaha King," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari komplotan Curat tersebut, 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi Orange. (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan). 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha VEGA Tanpa Nopol warna hitam, (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan). 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha KING warna Hitam tanpa Nopol, (TKP Desa Pesaguhan Kec. Pkl. Lesung). 

Kemudian 1 (Satu) Unit SPM Merk HONDA REVO Fit Warna Hitam tanpa Nopol, (Kendraan yang digunakan saat melakukan aksi Tersangka EH). 1 (satu) Buah SPM KLX, (TKP Desa Pesanguhan Kec. Pkl. Lesung). 2 (Dua) Buah RODA Dan Velg SPM KLX. 1 (satu) Buah Knalpot SPM KLX. 1 (satu) Buah Spakbor Depan SPM KLX Warna Hijau. 1 (satu) Buah Tangki SPM KLX Warna Kuning Emas. 1 (satu) Pasang Body Samping SPM KLX Warna Hijau. 1 (satu) Buah Body Tengah SPM KLX Warna Hijau Hitam. 1 (satu) Buah Lapisan Body Tengah SPM KLX Warna Hijau. 

Selanjutnya 1 (satu) Buah JOK SPM KLX Warna Hitam. 1 (satu) Buah Blok Mesin SPM SUZUKI SPIN. 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk MIYAKO Warna Putih Biru. 1 (satu) Unit Strika Merk COSMOS Warna Abu-abu. 1 (satu) Unit Strika Merk PHILIPS Warna Hitam. 1 (satu) Buah Koper Merk POLO Warna Hitam Kombinasi Coklat. 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y71 Warna Matre Black. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black.1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 Warna Hitam. 

"Terakhir, 1 (satu) Buah Kunci Latter T dan alat-alat kunci bengkel," pungkas Esafati. (Sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar