Petani Plasma Kecamatan Kubu Tuntut Tanggungjawab PT.JJP

Para petani plasma Kecamatan Kubu yang menuntut pertanggungjawaban PT.JJP.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Melalui Team Sembilan, petani kelapa sawit plasma Kecamatan Kubu dan Kuba menuntut pertanggungjawaban PT Jatim jaya perkasa (JJP), terhadap KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah tentang pembagian kebun plasma oleh perusahaan Jatim Jaya perkasa.

Ketua tim Sembilan petani plasma Zulfakar,SE menuturkan, bahwa pertanggungjawaban tentang pentingnya pembagian kebun plasma PT. Jatim Jaya perkasa, berdasarkan SK Bupati Nomor 35 sejak tahun 2011 peserta plasma sebanyak 1847 KK.

"Tetapi dalam pembagian kompesasi hasil kebun plasma hanya terbagi sebanyak 1749 peserta. Dan itu  belum termasuk nama-nama yang tercantum dalam SK bupati, bahkan, ada yang sama sekali belum pernah menerima kompesasi dari PT.JJP", terang Zulfakar, Minggu (1/4/2018)

Dikatakan Zulfakar, rekomindasi tim 9, memberikan Kuasa Hukum kepada Patner Cutra andika dkk, untuk mendesak PT. JJP segera merealisasikan pembagian kebun plasma petani secara permanent sesuai dengan SK Bupati No 35 tertanggal 17 maret 2011 tersebut.

Selain itu, ditambahkan Zulfakar, juga mendesak Pemda Rohil melalui Badan Pertanahan Negara BPN Rohil maupun dan Dinas terkait, untuk memfasilitasi permasalahan sistim penanaman lahan plasma yang diperkirakan mencapai 3400 Ha, seperti tertuang dalam kesepakatan bersama antara PT. JJP ,Bupati, KUD Bagansiapiapi dan masyarakat Kubu pada 24 april 2003 lalu dikantor PT. JJP Simpang damar.

"Selanjutnya, diminta pihak perusahaan untuk mendatakan kembali peserta petani Plasma, agar  disesuaikan dengan nama-nama yang tercantum dalam SK Bupati Rohil tersebut. Hal itu bertujuan untuk meluruskan kembali pendataan nama-nama petani plasma PT.JJP", kata Zulfakar.

Masih menurut Zulfakar, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang peserta plasma yang nama-namanya tertera dalam SK Bupati, dengan membawa identitas diri baik itu KTP maupun KK, jika peserta plasma tersebut sudah meninggal, maka akan dipanggil pihak ahli warisnya dengan membawa bukti data yang akurat, yang bisa dipertanggungjawaban nantinya.

"Ini akan dibuat data terbaru peserta plasma, guna memastikan apakah selama ini yang bersangkutan pernah menerima hasil pemerataan dari hasil plasma PT. JJP mulai tahun 2011 hingga sekarang. Jika lahan plasma terhimpun atau tumpang tindih, akan dikembalikan kepada hak pemilik semula, didasari dengan data SK Bupati No 35 tahun 2011", tegas Zulfakar. (Rls/Syofyan))

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar