Lagi Asyik Main Qiu-qiu, 5 Pelaku Diciduk Polisi

Para pelaku judi Qiu-qiu dan barang bukti yang diamankan personil Polsek Bandar Seikijang.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Personil Polsek Bandar Seikijang menciduk 5 orang pelaku tindak pidana perjudian yang sedang asyik berjudi Qiu-qiu, di di Rumah Makan KL, Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Jum'at (30/3/2018) sekira pukul 13.45 Wib.

Ke 5 pelaku yang diamankan yaitu: IL (22) pekerjaan kernet mobil warga Dusun IV Tanjung Mulia Langkat, PI (37) pekerjaan kernet mobil warga Huta Pondok Berastagi Simalingun, MN (48) pekerjaan supir warga Dusun VI Air Hitam Langkat, HN (27) pekerjaan supir warga Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya INHU dan JA (29) pekerjaan supir warga Dusun Pondok XIII Kampung Kecamatan Sawit Seberang Langkat.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas IPTU Maraden, Jum'at (30/3/2018) kepada awak media membenarkan peristiwa penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana perjudian tersebut, dan terhadap para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Maraden menjelaskan, penangkapan ke 5 pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Rumah Makan KL, Desa Kiyab Jaya, ada kegiatan perjudian Qiu-qiu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendri Suparto, S.Sos memerintahkan team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Seikijang IPDA Yuhendra Roza untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sesampai di Rumah Makan KL, tepatnya di samping Rumah Makan tersebut, team menemukan ke 5 pelaku sedang asyik berjudi Qiu-qiu dengan mengunakan kartu Domino. Team langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta menyita kartu Domino jenis Kebuki dan uang taruhan sebesar Rp 1.065.000.

"Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang untuk dilakukan penyidikan dan proses lebuh lanjut sesuai hukum yang berlaku", pungkas Maraden. (sam)



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar