Sisir 4 Lokasi, 4 Warga Terjaring

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto kembali menyisir empat lokasi yang dinilai rawan  penyebaran Covid-19 dikarenakan ramai dari kerumunan masyarakat.

Kita hadir untuk melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan ditempat itu, tempat itu adalah Pasar Tua Serumpun Km 4 Kecamatan Tualang, jalan Lintas Maredan Simpang Bringin Kecamatan Tualang, jalan Perawang-Buton KM 11 Kecamatan Koto Gasib, jalan Pertamina Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib.

Dari empat lokasi, Serma Syafri kembali menjaring 4 warga yang kedapatan tidak mengunakan masker yaitu Iwan (37), Wati (22), Jamal (42), dan Shole (26).

"Ke empatnya diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terjaring bisa jera dan tidak melakukan kembali," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Rabu (5/5/2021).

Apabila terbukti melakukan kembali, terutama tidak menggunakan masker baik itu di atas sepeda motor maupun didalam mobil, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000. itu sesuai Perda No 04 tahun 2020. "Mohon patuhi bersama, mari sama sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan tersebut," ujar dia. 

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar