Simpan Shabu Dalam Kocek Celana, Warga Simpang Kanan Diborgol

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Khasirun (53), warga Dusun Suka Damai, RT 03 Simpang Kanan Rokan Hilir, Minggu (19/8/2018), dibekuk polisi karena diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi didapati media ini, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan laporan polisi No. Pol LP/A/15/VIII/2018/Riau/Res. Rohil/Sek Simpang Kanan. Pelapor Saksi Muhammad Rifaisal (24) dan Marasaman Lubis Aspol Polsek Simpang Kanan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil, IPTU Juliardi, SH, kepada awak media, Senin (20/8/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, bermula pada Minggu (19/8/2018) sekira pukul 21.00 wib, pelapor dan saksi anggota Polsek Simpang Kanan sedang sedang melakukan patroli dengan mengedarai sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba melihat suspeck dengan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor beat, dan anggota menaruh curiga, lalu dilakukan pengejaran dan diberhentikan.

"Saat digeledah dan diperiksa, terhadap pelaku ditemukan 1 bungkus plastik berklip merah berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kocek celana sebelah kanan", terang Juliardi.

Sementara, barang bukti lain yang dapat disita, berupa: 1 unit sepeda motor Beat warna putih tanpa Nopol, 1 Bungkus plastik klip merah diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 Unit Hp Nokia warna hitam type 130.

Selanjutnya, Kapolsek Simpang Kanan, IPDA M. Sodikin, SH, memerintahkan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjutan oleh personil.

"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang IPTU Juliardi, SH. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar