Terkait Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Rohil Rekomendasi 3 TPS Pemungutan Suara Ulang dan 2 TPS Pemungutan Suara Lanjutan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir merekomendasikan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 TPS untuk pemungutan suara lanjutan.

Dari 3 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) 2 TPS terdapat di Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, dan 1 TPS di Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang. Sedangkan 2 TPS pemungutan suara lanjutan, 1 TPS di Kepenghuluan Bagan Batu dan 1 TPS di Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, demikian dikatakan oleh Jaka Abdilah, S.ag, Sabtu (20/4/2019).

"Kelima TPS yang bermasalah ini hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara dari pengawasan yang kita lakukan di seluruh TPS yang ada di Rokan Hilir", ujar Jaka Abdillah Koordiv Sengketa Bawaslu Rokan Hilir, kepada awak media saat dikomfirmasi  terkait beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp wartawan se Rohil.

Menurut Jaka, pemilu kali ini menyimpan banyak persoalan terkait pelaksanaan di TPS, sehingga muncul masalah akibat ketidaksiapan KPPS dalam memahami aturan. Munculnya PSU di dua TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau, akibat adanya pemilih luar daerah yang menggunakan KTP tanpa adanya membawa formulir A.5 (surat pindah memilih) dari Kota Dumai, Kabupaten Kampar, dan Provinsi Sumatera Utara.

Jaka mengatakan, satu TPS PSU di Kepenghuluan Lenggadai Hulu, akibat adanya pemilih yang menggunakan C.6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain. Sedangkan PSL di Kecamatan Bagan Sinembah, akibat adanya pemilih yang telah terdaftar dalam C.7 (daftar hadir pemilih) tidak dapat memilih karena kehabisan surat suara di TPS tersebut.

"Atas kajian dari Panwaslu Kecamatan masing-masing yang melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu Rohil dan telah kita pelajari, maka kami bersepakat dengan bukti-bukti yang ada, maka 3 TPS wajib PSU dan 2 TPS wajib PSL dan hal ini sudah kami laporkan juga ke pimpinan Bawaslu Riau", sambung mantan Ketua PWI Rohil ini.

Meskipun ada PSU dan PSL di lima TPS, Jaka menilai, bahwa pelaksanaan pemungutan suara masih perlu dilakukan perbaikan oleh KPU Rohil terhadap jajarannya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS, dalam memahami regulasi yang ada.

Jaka Abdillah menambahkan, dengan demikian sehingga mampu memberikan penjelasan yang logis kepada setiap pemilih yang datang menanyakan hak pilih dengan identitas kependudukan yang seadanya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar