Kolaborasi BPN Pelalawan dan Kejari Pelalawan Sebagai Langkah Nyata Kepastian Hukum Pertanahan
PELALAWAN - Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Suratmin, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam kegiatan Penandatanganan PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, Kamis (16/07/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan penanganan berbagai permasalahan hukum pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan merupakan upaya memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono; dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.
Kehadiran jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi wujud komitmen dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tulis Komentar