Gandeng Kejari Pelalawan, Pemkab Pelalawan Melalui Inspektorat Berhasil Pulihkan Tunggakan Pajak 1,5 Milyar Lebih

PELALAWAN - Di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil diiringi pengetatan efisiensi anggaran di segala lini, adanya temuan BPK RI terhadap 26 Badan Usaha/pengusaha sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah). Dari temuan tersebut, Pemkab Pelalawan melalui Inspektorat Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Pelalawan berhasil meraup tunggakan pajak pengusaha atau wajib pajak sebesar Rp. 1.516.358.576,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk 11 Badan Usaha.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri, didampingi Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin, Kejari Pelalawan Ajrizal SH, MH, Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal SE, Pj Sekda Pelalawan Tengku Zulfan dan beberapa OPD di ruang aula Bapenda Pelalawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Bupati Zukri, dimana salah satunya di tanggal 27 Mei kemarin, ada 1 (satu) Badan Usaha yang melakukan pengembalian dengan menyetorkan uang sejumlah Rp. 1.310.994.200,00 (satu milyar tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) ke Kas Daerah.
Bupati Zukri menjelaskan, kolaborasi untuk menambah keuangan Pemkab Pelalawan ini diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan. Pemulihan keuangan daerah ini yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI dan tunggakan pajak daerah atas kerjasama Pemda Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025.
"Jadi apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu bentuk komitmen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Hari ini bukan lagi bicara MoU tapi kita sudah melakukan upaya-upaya bahkan sudah terealisasi dari MoU yang sudah pernah kita laksanakan," tandasnya.
Saat ini, lanjut Bupati, secara hukum sudah ada 2 (dua) upaya yang dilakukan yakni terhadap perusahaan yang menunggak pajak yang sudah kita lakukan dalam 2 tahun belakangan ini. Misalnya, ada dua perusahaan yang tertunggak cukup besar namun dengan bantuan dari Kejari dan tim, tunggakan ini sudah tertagih.
"Artinya, kerjasama dengan Kejari Pelalawan dalam hal ini sangat berdampak besar. Kita menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama ini yang sangat berdampak bagi pemulihan keuangan daerah," tandasnya.
Sambung Zukri, tentunya hal ini sangat membantu Pemkab Pelalawan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Ke depan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya untuk dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan khususnya dengan Bidang Datun baik berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain serta Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Harapan kami semoga Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bersinergi dan bekerjasama guna membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih maju," jelas Bupati Zukri.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH di kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam pemulihan keuangan daerah bukan hanya melakukan tindakan korupsi saja namun juga bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam hal pemulihan keuangan negara.
"Jadi ada dua tindakan yang kami lakukan dalam hal bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan, yang pertama yakni bantuan hukum dengan Bapenda kemudian ada tindakan hukum lainnya bekerjasama dengan Inspektorat. Dan ini adalah komitmen Kejari Pelalawan dalam hal turut memulihkan perekonomian keuangan negara terutama di Kabupaten Pelalawan," kata Azrijal.
Dia menjelaskan bahwa Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berusaha untuk menagih ataupun meminta kepada Badan Usaha/ Perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, namun upaya ini belum maksimal.
"Apalagi mengingat beberapa temuan ini sudah lama, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan upaya pemulihan keuangan daerah ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Azrijal mengatakan, untuk pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI ini berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan.
"Dan itu dimulai dari tanggal 29 April 2025 s/d 27 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dan total temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut sebesar Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah). Dan realisasi yang telah terpulihkan selama proses mediasi adalah sejumlah Rp. 1.516.358.576,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk 11 Badan Usaha," ungkap Azrijal.
Lanjut Kajari, sementara sisa temuan yang belum terpungut sejumlah Rp. 2.772.309.128,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) akan dilunasi secara bertahap oleh 15 Badan Usaha sampai dengan batas maksimal yaitu bulan Agustus 2025 sebagaimana yang dijanjikan dalam Berita Acara Mediasi.
"Jadi jika 15 Badan Usaha tersebut telah melunasi, maka terpulihkanlah keuangan daerah sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah)," katanya.
Masih kata Kajari, sedangkan untuk Pemulihan Piutang Pajak Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, terdapat jumlah piutang sejumlah Rp. 1.245.469.246,00 (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) untuk 2 Badan Usaha.
"Realisasi yang telah terpulihkan adalah sejumlah Rp. 1.010.384.069,00 (satu milyar sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam puluh sembilan rupiah), dengan sisa tunggakan sejumlah Rp. 253.553.053,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima puluh tiga rupiah) dengan batas waktu pelunasan pada bulan Mei ini," pungkas Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH.
Terpisah, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Pelalawan Asfandiar Emrani, SH, M.Si kepada media ini mengatakan, selama ini pihaknya bersama dinas terkait telah berupaya menyurati pihak kontraktor untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK RI.
Menurutnya, temuan tersebut tidak akan terhapus dari database BPK selama belum dilunasi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berinisiatif melakukan kerjasama bersama Kasi Datun Kejari Pelalawan, melalui tindakan hukum lainnya dalam bentuk mediasi untuk dapat mengembalikan keuangan Pemkab.
"Upaya mendapatkan tambahan keuangan ini, merupakan salah satu bentuk usaha dari Inspektorat untuk membantu tambahan anggaran bagi Pemkab ditengah kondisi efisiensi anggaran," sebutnya. (Sam)
Tulis Komentar