Soal Tanaman Kehidupan Yang Tidak Kunjung Selesai, Masyarakat Pelalawan Minta Kejagung Segera Tindak PT RAPP

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Kelurahan Pelalawan Asyirudin atau yang akrab disapa Atan Tahu meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan kompensasi Tanaman Kehidupan masyarakat Kelurahan Pelalawan dan menindak PT RAPP atas penutupan empat sungai alam oleh perusahaan April Grup tersebut.

Hal tersebut disampaikan Asyirudin yang juga salah seorang Tokoh Masyarakat Kelurahan Pelalawan kepada media ini Kamis, (08/05/2025) di Pangkalan Kerinci.

Menurutnya, ada dua tuntutan masyarakat Kelurahan Pelalawan yang diajukan ke Kejaksaan Agung RI, dimana selama 32 Tahun ini PT RAPP belum ada membayar sepeser pun kompensasi tanaman kehidupan serta melakukan penutupan empat sungai alam yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan.

"Sejak jaman kerajaan dahulu, masyarakat tempatan sudah menggunakan sungai tersebut sebagai sumber mata pencaharian," ujarnya.

Persoalan dua tuntutan masyarakat tersebut sudah masuk dalam ranah hukum dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI pada Bulan Juni 2024 kemarin, bahkan Direktur PT RAPP Mulia Nauli telah diperiksa beserta beberapa pejabat Pemkab Pelalawan oleh Tim Kejagung RI.

"Saya minta agar hasil dari tindak lanjut pemeriksaan tersebut, segera diekspose ke masyarakat," ujar Atan Tau yang merupakan Ketua Tim V yang dipercayakan masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Lanjutnya, hingga saat ini masyarakat masih menunggu hasil dari tindak lanjut pemeriksaan tersebut, karena sudah hampir satu tahun pemeriksaan tersebut dan belum ada kelanjutannya.

Sambungnya, sudah puluhan tahun PT RAPP telah mengelola alam di Kelurahan Pelalawan dan diperkirakan sekitar 23.700 Ha lahan yang dikelola oleh perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut. Namun sangat disayangkan selama 32 tahun ini belum ada perhatian dari perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Selain tidak ada perhatian dari perusahaan, penutupan empat sungai alam diantaranya Sungai Selempaya Kiri, Selempaya Kanan, Kukus dan Hulu Bandar merupakan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup," ujarnya seraya mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan ke Jakarta untuk menghadap Kejagung terkait hal diatas. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar