Polres Rohil Cokok Pengedar Ekstasi ,BB 13 Butir Jadi Bukti

Narang bukti penyalahgunaan narkotika

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satnarkoba Polres Rohil menangkap pria diduga terlibat pengedar narkotika jenis pil ekstasi alias Inek .

Informasi diterima,terduga Brinisial Z alias Zul Lombok (40) alamat jalan durian kepenghuluan Bagan jawa pesisir kecamatan Bangko Bagansiapiapi 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Rabu (23/2/22) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan penangkapan terhadap terduga Z TKP dijalan jambu depan pukesmas Bagan Jawa, Selasa( 22/2/22) sekira jam 15.30 wib 

Terungkap kasus narkotika ini, terang, AKP Juliandi ,SH, informasi diperoleh dari masyarakat bahwa didaerah Bagan Jawa pesisir sering terjadi transaksi narkotika jenis pil exstasi .

Kemudian Berkat informasi diterima Kasat Narkoba AKP Noki Loviko ,SH.MH memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F Sagala untuk melakukan serangkaian lidik

Tim opsnal melakukan pengintai dilokasi melihat pria dengan gerak gerik yang mencurigakan 

Tanpa lengah tim opsnal melakukan penangkapan pria tersebut .Kemudian pengeledahan dari tangan satu kotak rokok sempurna ditemukan 11 butir pil Inek . Sedangkan dari kantong celana miliknya ditemukan 2 butir pil ekstasi 

"Pengeledahan dirumah tidak ditemukan Barang Bukti (BB) Kemudian tersangka bawa Polres Rohil guna diproses pengusutan lebih lanjut ,"terang Juliandi 

Adapun Barang bukti yang disita berupa ,13 Butir pil ekstasi berat 4,71 gram ,1 unit hp Nokia hitam,tisu dan satu Kotak Rokok sempurna .

Mantan Kasat Narkoba Ini juga menambahkan ,dari hasil tes urine tersangka positif  Amphetamin, dan dapat di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar