Bawa Sabu 1 Kg , Warga Rumbai Pesisir Pekan Baru Di Ringkus Polsek Bangko

TSK Warga Rumbai Pesisir Pekan Baru kDiamankan Polsek Bangko

Rohil,( RBC) Seorang Pria Di tangkap unit Reskrim Polsek Bangko, pasalnya membawa narkotika sabu sabu .Informasi diterima Pelaku Bernisial MTY alias Ag (30) warga jalan Pembinaan Kelurahan limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir pekan Baru

Dia (Pelaku) ditangkap dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Irwandy H.Turnip SH, Kamis (13/7/23) sekira pukul 02.43 wib didepan hotel Harizon jalan perdagangan kelurahan Bagan kota Bagansiapiapi

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH, membenarkan pengungkapan peredaran narkotika di Bagansiapiapi oleh unit Reskrim Polsek Bangko

"Selain tersangka ,juga menyita barang bukti seberat 900 Gram diduga narkotika sabu sabu ," Kata Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH, Senin (15/7/23)

Terungkap kasus ini, Dedi menerangkan petugas patroli melintas dijalan perdagangan kelurahan Bagan kota .Kemudian petugas melihat seorang pria mencurigai keluar dari mobil Avanza warna biru gelap sambil mengambil satu atas selempang

Dengan Sigap Tim Opsnal mendekati namun malah pria (pelaku) berupaya membuang tas hendak kabur .Saat diamankan pelaku sempat melawan (duel ) kepada petugas .

" Dimana mobil Avanza waktu itu juga sempat mundur, hingga menabrak petugas dan sepeda motor digunakan langsung melarikan diri," terang Dedi

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH membenarkan ada penangkapan tersebut dan pelaku sudah masuk tahap penyidikan

" Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dari test urine juga positif Amphetamine dan Methaphetamine ," tambahnya (*)

Syofyan Rambah

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar