Sering Transaksi Sabu Pondok Area PerKebunan Sawit Balai Jaya Di Grebek Polisi

Rohil ,(RBC) Dua warga Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir ,dibekuk  Polisi,  pasalnya diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu

Dia (pelaku)  HA (41) alamat Dusun Balam PKS Kepenghuluan Balam Sempurna .Sedangkan EW (39) alamat KTP Perumahan Karyawan PT Salim Ivomas Balam KM 31 Balai Jaya

Kedua digrebek oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil di salah satu pondok Area perkebunan sawit Km 28 Balam sempurna Balai jaya Jumat ( 29 /9/23) Pukul 21.00 Wib yang lalu Informasi dari masyarakat bahwa  Pengrebekan itu terbukti ditemukan sejumlah barang bukti .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi, Selasa (03/10/23) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan kejadian diwilayah Kecamatan Balai jaya

Awalnya Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika Sabu,  Kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut

"Pengrebekan dilokasi berhasil diamankan HA alias Lubis/ Harun  dan EW Ritonga alias Erwin ," jelas Dewy Satria .Sementara Pria kabur berdasarkan keterangan HA dan EW  dia adalah ZR, Dimana saat tim sempat melihat HA membuang satu kotak Rokok Sempurna tersebut

Lebih lanjut Dewy mengatakan Dilokasi Tim Opsnal didampingi Aparat desa untuk menyaksikan  pengeledahan .Dilokasi ditemukan 1 Kotak Rokok sempurna berisikan 6 Paket diduga sabu terletak diatas tanah berjarak lebih kurang Satu meter dari Posisi EW dan HA dimana pertama kali ditemukan Bong di dalam pondok

Selain itu, tambah Dewy tim opsnal pengeledahan di dalam Jok Honda Verza kembali ditemukan satu Kotak Mentos biru berisikan 2 kaca Pirex,1 Pepet runcing warna bening,  diduga alat sendok sabu /Skop dan 10 Plastik Kosong

Aksi Pengeledahan didalam kocek celana HA ditemukan uang tunai Rp 227.000, dari Kocek Celana HA , 1 unit hp android merk Vivo Y 15  Dan tangan dia disita 1 unit hp Oppo R5

Diintrogasi ia mengakui barang bukti sabu adalah milik ZR alias Zul yang telah melarikan diri (Lidik ) Pengembangan dilaku menuju kerumah ZR di KM 28 Balai jaya Pengeledahan tidak ditemukan ZR maupun Barang bukti " Atas kejadian tersebut keduanya dan barang bukti dibawa kantor  Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut ," ujar Dewy Satria

Dewy juga menambahkan Dari test urine HA Positif Sabu .Sedangkan EW Negatif dan dapat jerat pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (")

Syofyan Rambah 


.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar