Memiliki Dasar Hukum , Polsek.Bangko Blender 47 Pil Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti Ekstasi Di Mapolsek Bangko

ROHIL(RIAUBERNAS.COM, Polsek Bangko melakukan pemusnahan Barang bukti narkotika 47 pil ekstasi dengan  seberat kotor 17,73 gram .

Pemusnahan Barang bukti dengan cara di Blender dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH, bertempat dipendopoan Mapolsek Bangko di jalan Perwira jumat( 27/1/23) di Bagansiapiapi

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri
JPU Kajari Rohil, di wakili Rahmad Hidayat SH. Kadiskes  Rohil diwakili Damsir SKM. Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP., Penasehat Hukum atau Advokat Irvan Zulnizar, SH, dan Panit I Reskrim Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K, MM. serta Personel Polsek Bagan Bangko. Hingga berjumlah 40 orang menyaksikan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH  dikonfirmasi, membenarkan adanya pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi yang dilakukan oleh Polsek Bangko, tersbut.

AKP Juliandi mengatakan pemusnahan Barang bukti Pil Ekstasi di Polsek Bangko, dengan cara di Blender dicampur air dan  detergen lalu dimusnahkan.

Pemusnahan ini terangnya telah sesuai dengan aturan, dimana sudah memiliki dasar hukum berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 Desember 2022 surat keputusan Status Barang Bukti Narkotika

"Total berat kotor pil ekstasi 28.10 Gram dengan Berat bersih 27.73 Gram. Kemudian seberat 10,00 Gram dikirim ke Bid Labfor Polda Riau, dan sisa seberat 17.73 Gram dimuusnahkan," Terang Juliandi  (SR)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar