Simpan Ganja di Jok Motor, AS Diciduk

Tersangka AS yang diamankan polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Kedapatan menyimpan narkotika jenis Daun Ganja dengan berat kotor 65,35 gram dibawah tempat duduk ( Bagasi ) sepedamotor seorang pria diamankan Polsek Bangko Pusako, Polres  Rohil 

Kapolres Rokan Hilir AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, Ahad (20/12/20) membenarkan kejadian tersebut. 

Dijelaskannya, pria yang diamankan di Polsek Bangko Pusako itu yakni Ari Saputra alias Putra (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM. 12, Gang Sempurna, RT.01, RW. 01, Bangko Jaya 

Selain, mengamankan tersangka, dan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 unit ponsel merk VIVO Y 81 warna hitam merah beserta Sim Card nya, 1 bungkus plastik putih yang di balut dengan kertas pembungkus nasi berisikan diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, 

Selain itu,juga 1 unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit Warna Hitam les hijau Nomor polisi BM 3766 PC Nomor Rangka : MH1JBK 118KK585817 Nomor Mesin : JBK1E1582329.tambahnya 

Sementara Kronologis kejadian Sabtu (19/12/2020) sekira jam 21.28 Wib, 
Dimana petugas saat gelar melaksanakan KRYD 

Dilokasi Personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H. Barus, kejelian petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam milik salah seorang warga sedang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-sumut, KM.12,  Bangko Jaya, Ke

Di Tkp personil memeriksa bagasi ( bawah tempat duduk ) sepeda motor maka ditemukan kantong pelastik warna putih, setelah dibuka disaksikan pemilik sepmor ternyata duga narkotika jenis daun ganja kering di balut kertas pembungkus nasi. 

Dan Petugas, melakukan interogasi terhadap pemilik sepeda motor .Ia (pelaku) mengakui bernama Ari Saputra alias Putra 

"Pelaku mengakui bahwa diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Daun Ganja kering adalah miliknya."terang Juliandi 

Kemudian Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako guna proses penyidikan lebih lanjut.

 "Dari hasil introgasi awal, terlapor AS alias Putra mengakui, barang Bukti diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering miliknya.
Terlapor membeli sebesar Rp.200 Ribu dari seorang pria baru dikenal, dan tidak diketahui namanya di km 39 Balai jaya ."pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar