Penyidik Polres Rohil limpahkan Berkas perkara Dugaan Korupsi Uang Negara

RIAUBERNAS.COM (Riaubernas) - Berkas Perkara tindak pidana korupsi tersangka ZA (53) alis Pak Jai selaku Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir - Riau , secara resmi telah dilimpahkan Penyidik Polres Rohil

Pelimpahan dinyatakan lengkap dan dapat diterima Penuntut Umum Kejari Rohil Kamis 20 Mei 2021 kemaren .

Hal ini Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021, ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021

Untuk Penahanan setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima ( Tahap II) oleh penuntut umum Kejari Rohil .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut  kepada awak media Jumat ,21 Mei 2021.

Pelimpahan perkara Bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, 02 Oktober 2020 dan sesuai hasil penyelidikan terhadap  tersangka ZA alias Pak Jai (seorang PNS)

Berdasarkan bukti bukti adanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara tahun Anggaran (T.A) 2017

"Dugaan tindak pidana korupsi ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46 , " Ungkapnya

Kronologis tindak pidana korupsi dijelaskan Juliandi TA. 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya ada membuat 5 item kegiatan di bidang pembangunan diantaranya

Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01 dana  sebesar Rp.150.000.000,
Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp. 171.200.000,-

Kemudian Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar Rp. 156.000.000, dan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp. 78.500.000,

Selain itu pembuatan Lapangan Volly 2 Unit Sebesar Rp. 104.800.000,

" Sesuai hasil penyelidikan dari 5 kegiatan tersebut seluruh dikelola langsung penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat seharusnya Ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh penghulu. " Kata Juliandi Lagi

Disamping itu tambahnya Volume pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis telah ditentukan sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang

Sedangkan dari kerugian Negara yang ditimbulkan, tersangka ZA telah menindaklanjuti dan mengembali sebahagian dana sebesar Rp 15 juta di setor ke kas kepenghuluan pada 9 Juli 2020 dan Rp 25 juta disita penyidik sebagai barang bukti, 27 Januari 2021

Mantan kasat Narkoba ini menjelaskan Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Sebelumnya tersangka ZA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, pada 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak 23 Maret 2021 hingga 20 Mei 2021 diRutan Polres Rohil

Dan tersangka ini lanjutnya dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, 20 Mei 2021 dan terhitung mulai 20 Mei 2021

"Tersangka sudah ditahan Penuntut Umum Kajari dan dititipkan diRutan Polres Rokan Hilir. " pungkas Juliandi .(Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar