Penjual Leopard dan Singa yang Ditangkap di Riau Ujung Merupakan Jaringan Internasional

konferensi pers terkait penjualan satwa liar dilindungi di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12)

PEKANBARU (Riaubernas) - Sabtu (14/12/2019) dini hari sekitar pukul 3.20 WIB. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau bergerak ke Jl. Riau Ujung, Pekanbaru, disana polisi berhasil mengamankan dua tersangka penjualan satwa liar yabg dilindungi.

Di tempat pelaku yang berinisial IS dan YAT diamankan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa 58 kura-kura indiana star, 1 ekor leopard, 4 ekor singa.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengadakan konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12) mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan penjual satwa liar yabg dilindungi dalam jaringan internasional.

"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Agung sebagaimana dikutip dari media center Riau.

Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.

"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Agung.

Editor : Apon Hadiwijaya


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar