Transaksi Sabu, Pria Bakung Diringkus Polisi

Tersangka pengedar sabu asal Bakung

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pria berinisial AI Alias Ilham (22) pedagang warga Desa Teluk Bakung rimba melintang ditangkap Reskrim Polsek Tanah putih saat akan traksaksi jual beli narkotika.

Pria Bakung ditangkap Senin (31/8/2020) jam 16.00 wib dijalan lintas lokasi 26 simpang benar tanah putih .

Sementara temannya pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi sekira jam 18.00 wib

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,membenarkan kejadian tersebut .

Juliandi menerangkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor (1,45 Gram), terdiri dari 6 paket kecil,1 paket sedang,1 paket plastic berklip warna merah, 8 plastic besar kosong, 18 plastic kecil putih kosong, Uang senilai Rp.150.000, 

Selain itu ,1 kotak rokok merk Sampoerna,1 kotak rokok merk On Bold, 1 gunting,1 mancis,1 unit hp merk Xiomi,1 dompet, 1 lembar Tissu warna putih, 2 buah sendok terbuat dari kertas dan 1 tas sandang biru.

Penangkapan terhadap pelaku, bermula serangkaian penyelidikan yang dilakukan Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih dilapangan.Senin (31/8/2020) sekira pukul 18.00 wib.

Kemudian lanjut Kasubag Humas ini, sebelumnya Tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, Senin (31/8/2020) sekira pukul 16.00 wib  di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika 

Dijelaskan Juliandi Berkat informasi Kapolsek Tanah Putih memerintahkan anggotanya guna melakukan penyelidikan dilokasi 26 simpang benar .tim Opsnal dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effandi,SH menuju TKP guna melakukan pengintaian. 

"Akhirnya Tim berhasil mengamankan satu pelaku saat dilokasi, sementara temannya berhasil melarikan diri mengunakan sepeda motornya,"terang 

Selanjutnya sambung Juliandi, barang bukti diamankan ke mapolsek tanah putih guna proses lebih lanjut 

Saat diintrogasi petugas AI Alias Ilham mengakui akan menjual narkotika tersebut kepada konsumen sebelum petugas melakukan penangkapan

"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,"pungkasnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar