Restoratif Justice, Problem Solving di Tangani Polsek Panipahan

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Menindak Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan Hukum Berkeadilan 

Kegiatan berupa Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) dimasyarakat, melalui mediasi sebagai basis resolusi .

Program Solving ini dalam perkara pengeniayaan antar pelajar terjadi wilayah hukum Polres Rohil 

Seperti terjadi dipanipahan di seleasikan Polsek Panipahan binaan Bhabinkamtibmas
Panipahan 

"Dari hasil penyelesaikan kedua belah pihak sepakat menyelesai permasalahan secara kekeluargaan. Antara 2 pelajar dipanipahan melalui Bhabinkamtibmas diselesaikan perkara secara damai dengan Restorative Justice ," Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,Kamis (08/7/21)

Adapun pelajar bernisial CP (17) dan MA (16) terjadinya  pengeniayaan dijalan damai kelurahan Panipahan kota Rabu (07/7/21) sekira pukul 15. 00 wib 

Restorative justice adalah (pendekatan perkara pidana ) sedangkan program Solving atau mencari jalan penyelesaian  perkara dapat diselesaikan .

Penyelesaian, ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Bripka P.Siregar 
Turut dihadiri RT 02 Ahmad Suriadi Simosir, pelajar, serta orang tua  serta saksi saksi. 
Rabu (07/7/21) sekira pukul 22.00 wib dijalan bakti

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai." terang Juliandi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar