Restoratif Justice, Problem Solving di Tangani Polsek Panipahan
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Menindak Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan Hukum Berkeadilan
Kegiatan berupa Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) dimasyarakat, melalui mediasi sebagai basis resolusi .
Program Solving ini dalam perkara pengeniayaan antar pelajar terjadi wilayah hukum Polres Rohil
Seperti terjadi dipanipahan di seleasikan Polsek Panipahan binaan Bhabinkamtibmas
Panipahan
"Dari hasil penyelesaikan kedua belah pihak sepakat menyelesai permasalahan secara kekeluargaan. Antara 2 pelajar dipanipahan melalui Bhabinkamtibmas diselesaikan perkara secara damai dengan Restorative Justice ," Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,Kamis (08/7/21)
Adapun pelajar bernisial CP (17) dan MA (16) terjadinya pengeniayaan dijalan damai kelurahan Panipahan kota Rabu (07/7/21) sekira pukul 15. 00 wib
Restorative justice adalah (pendekatan perkara pidana ) sedangkan program Solving atau mencari jalan penyelesaian perkara dapat diselesaikan .
Penyelesaian, ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Bripka P.Siregar
Turut dihadiri RT 02 Ahmad Suriadi Simosir, pelajar, serta orang tua serta saksi saksi.
Rabu (07/7/21) sekira pukul 22.00 wib dijalan bakti
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai." terang Juliandi (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar